"

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyebut pihaknya masih menunggu nama-nama yang akan direkomendasikan masyarakat sipil.

"Tim tersebut sudah selesai di tingkat internal komisioner Komnas HAM. Kami masih menanti proses selanjutnya," ujar dia pada Rabu 28 Desember 2022.

Anis mengatakan saat ini belum ada pembahasan mengenai program tim ad hoc tersebut dalam menginvestigasi kasus Munir. Termasuk, kata dia, apakah tim adhoc ini nantinya akan meneruskan temuan hasil penyelidikan terdahulu atau memulai lagi dari awal.

"Semua akan diumumkan pada rapat paripurna Komnas HAM di Januari. Termasuk anggotanya, program, dan lain sebagainya," kata dia saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan Rabu 28 Desember 2022.

Rapat paripurna Komnas HAM nanti, kata Anis, juga akan membahas beberapa kasus lain yang akan diselidiki ulang oleh Komnas HAM. Ia menyebut salah satu yang dibicarakan secara intensif di pihak internal Komnas HAM adalah penyelidikan ulang pelanggaran HAM berat di Aceh.

"Selain itu kita juga sedang follow up kasus kericuhan Stadion Kanjuruhan dan pelanggaran HAM di Desa Wadas," ujar dia.

Sebelumnya, Komnas HAM dan Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) bertemu pada 22 Desember 2022 lalu. Pembicaraan tersebut terkait dengan pembentukan ulang tim adhoc penyelidikan kasus Munir dengan melibatkan eksternal dari masyarakat sipil.

Anggota KASUM Andi Rizaldi Muhammad mengatakan pembahasan mengenai nama yang akan direkomendasikan kepada Komnas HAM masih terus dibicarakan secara internal. Namun yang pasti, kata dia, Komnas HAM tidak membatasi kriteria apa saja yang ditetapkan terkait calon tersebut.

"Untuk nama-nama yang direkomendasikan kami masih belum bisa buka kepada publik. Nama-nama tersebut masih dibahas secara internal," ujar dia saat dihubungi Tempo.

Baca: Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY








Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

2 hari lalu

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik


Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

2 hari lalu

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa terkait Tragedi Kanjuruhan


Setara Institute Nilai Penyelesaian HAM Berat oleh Jokowi Hanya Janji Manis

3 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan aksi diam memperingati 16 Tahun aksi KAMISAN di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023. Aksi yang semula digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, belakangan mulai menjalar ke sejumlah daerah. Tuntutan mereka sama, mendesak negara menuntaskan kasus HAM berat dan menyeret para pelaku dan aktor intelektualnya ke pengadilan. TEMPO/Subekti.
Setara Institute Nilai Penyelesaian HAM Berat oleh Jokowi Hanya Janji Manis

Langkah pemutihan pelanggaran HAM berat, kata Ismail, akan menjadi babak akhir takaran komitmen Jokowi memenuhi janji Nawacita.


Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

3 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

Mahasisa Malang menilai vonis bebas terhadap dua dari enam terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tak mencerminkan keadilan bagi 135 korban yang tewas.


Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

4 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.


Bentuk Tim Pemantau PPHAM, Jokowi Kembali Tunjuk Makarim Wibisono Cs

4 hari lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Bentuk Tim Pemantau PPHAM, Jokowi Kembali Tunjuk Makarim Wibisono Cs

Jokowi kembali menunjuk Makarim Wibisono dan angggota lainnya dalam Tim Pemantau PPHAM


3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

8 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

Fakta-fakta seputar kasus dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedongkuning oleh Polisi


Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas

8 hari lalu

Polda DIY menangkap para pelaku geng klitih yang menewaskan pelajar SMA di Yogya pada Senin dini hari 4 April 2022. Dok.istimewa
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas

Komnas HAM mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan terhadap para terdakwa klitih Gedong Kuning.


Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi

8 hari lalu

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi

Komnas HAM mengeluarkan hasil investigasi mereka terhadap perisitwa Klitih Gedong Kuning, Yogyakarta.


Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Komnas HAM Temukan 8 Pelanggaran HAM

8 hari lalu

Komnas HAM menerima pengaduan dari keluarga pasien gagal ginjal akut pada Jumat, 9 Desember 2022.  Mereka mengadukan soal perhatian pemerintah yang kurang.  TEMPO.CO/ALFITRIA NEFI PRATIWI
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Komnas HAM Temukan 8 Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyatakan terdapat 8 pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.