TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil yang tergabung Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.
Suciwati, perwakilan KASUM dan istri mendiang Munir Said Thalib, mendesak Jokowi membuka laporan TPF Munir kepada publik.
“Hal ini sebagaimana mandat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir,” kata Suciwati dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Setember 2023.
Selain itu, KASUM mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat. Komnas HAM, kata Suciwati, harus memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganan kasus pembunuhan Munir kepada publik.
Pada 7 September 2004 dalam penerbangan Jakarta - Amsterdam di atas pesawat Garuda, Munir Said Thalib meregang nyawa usai dibunuh menggunakan racun senyawa arsenik. Kini, hampir 19 tahun kasusnya bergulir tanpa menemui titik terang, aktor intelektual nya masih belum tersentuh proses hukum.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan tanggal terbunuhnya Munir memang telah ditetapkan sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia. Namun upaya membongkar dan menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan harus tetap dilakukan. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak negara segera menuntaskan kasus ini.
“Bagi kami, kasus kematian Munir masih menyisakan tanda tanya,” kata Usman.
Hasil TPF tak pernah disampaikan ke publik
Ia menuturkan pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir pada 2004 melalui Keppres 111/2004 oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus Munir. Namun sangat disayangkan, hasil penyelidikan TPF tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke hadapan publik meskipun ketetapan dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 telah memberikan mandat hal tersebut.
Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada Oktober 2016 telah memutus bahwa Pemerintah Indonesia harus segera mengumumkan TPF Munir. Sehari berselang pasca putusan KIP, Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut.
Pasalnya, kata Usman, terdapat sejumlah nama–selain Pollycarpus yang pernah diadili–dalam laporan tersebut, tapi nampaknya rezim pemerintahan dari SBY hingga Joko Widodo terlihat enggan mengumumkan hasil TPF tersebut.
Usman menyebut ini menjadi tanda tanya besar, siapa dan mengapa hingga 19 tahun berselang peristiwa pembunuhan tersebut nama-nama yang tercatat tidak pernah tuntut di peradilan.
“Kami percaya bahwa kasus Munir bukan merupakan tindak pidana umum biasa yang yang berdiri sendiri. Diduga kuat pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis karena melibatkan aktor negara seperti Badan Intelijen Negara hingga Garuda Indonesia,” ujar Usman.
Pada 7 September 2020, KASUM mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia. Dalam dokumen tersebut, KASUM menegaskan bahwa kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sepanjang September 2022 - Agustus 2023, KASUM juga melakukan setidaknya 3 kali audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, KASUM hendak meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir, seperti penetapan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama Penyelidik eksternal. Komnas HAM menyampaikan bahwa di internalnya telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat pembunuhan munir. Proses penyelidikan pun dijanjikan akan tuntas pada akhir tahun ini.
KASUM berpendapat negara tidak serius dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir. Ini tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan.
“Jika negara tidak segera bertindak konkret, tentu ini akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang,” kata Usman.
Pilihan Editor: Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini