TEMPO.CO, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis yakin Tina, warga Siantan, Pontianak Utara, berpeluang bebas dari hukuman gantung di Malaysia. Pasalnya, saat peristiwa itu terjadi, usia Tina masih 16 tahun.
“Kita upayakanlah agar dia bebas atau setidaknya dapat keringanan hukuman,” kata Cornelis, Jumat, 21 November 2014. (Baca juga: Gadis Belia Pontianak Dihukum Gantung di Malaysia)
Cornelis mengatakan Tina sudah menjalani persidangan awal dan masih harus menunggu proses persidangan banding di tingkat Mahkamah Persekutuan.
Sri Martini, biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mengatakan proses banding di Malaysia tidak berdasarkan berat atau ringannya kasus. “Tetapi ada mekanisme tersendiri sehingga memakan waktu yang lama. Tina sendiri saat ini sudah menjalani enam tahun masa hukuman setelah divonis,” katanya.
Tina ditangkap aparat di Malaysia dalam kasus pembunuhan majikan, enam tahun silam. Pengadilan setempat memvonis Tina hukuman mati di tiang gantung. Sri mengatakan orang tua Tina diduga tidak memberi tahu pemerintah setempat karena takut terkena imbas lantaran anaknya bekerja saat masih di bawah umur.
Baca Juga:
Saat ini, kata Sri, pihaknya tengah membangun komunikasi dengan peguam bela (penasihat hukum) Tina untuk mengetahui duduk persoalan kasus Tina secara lebih jelas. “Kita tidak bisa bertindak sebagai pembela, tetapi bisa memberikan masukan untuk pembelaan terhadap yang bersangkutan,” kata Sri.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Ide Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ternyata Wajib
Hadiri Wisuda Kaesang, di Mana Jokowi Menginap?
Hadiri Wisuda Anaknya, Jokowi Naik Pesawat Ekonomi