TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin. Sebab, eksekusi mati tersebut dilakukan saat proses peninjauan kembali (PK) kedua baru dimulai.
"Jadi belum ada kesimpulan (akhir) resmi terhadap peninjauan kembali kedua yang diajukan," kata Iqbal saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Baca juga: Tiga Protes Migrant Care atas Eksekusi Buruh Migran Zaini Misrin
Iqbal mengatakan eksekusi diperkirakan dilakukan sekitar pukul 11.30 waktu Mekah atau sekitar 15.30 waktu Jakarta. Zaini diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004. Dia baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.
Menurut Iqbal, pada 29 Januari 2018, pengacara Zaini telah menyampaikan permohonan PK yang kedua. Sebelumnya, permohonan PK pertama pada awal 2017 ditolak.
Baca juga:
Pada 20 Februari 2018, Kedutaan Besar RI di Riyadh memperoleh nota diplomatik resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yang menyampaikan arahan Jaksa Agung Arab Saudi untuk mempersilakan pengacara Zaini menyampaikan permohonan kepada Mahkamah di Mekah. Arahan tersebut untuk memanggil dan mendengarkan kesaksian dari penerjemah, Abdul Aziz, yang melakukan penerjemahan saat dilakukan berita acara pemeriksaan ketika kejadian pada 2004.
"Diharapkan kesaksian itu akan menjadi bukti baru yang akan memperkuat permohonan PK yang disampaikan pada Januari," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pada 6 Maret 2018, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan tersebut, sebagaimana disampaikan pada nota Kementerian Luar Negeri. Pada hari yang sama, pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk mendengarkan kesaksian penerjemah.
Karena hal tersebut, pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat PK kedua tersebut baru dimulai. Saat ini, menurut Iqbal, kasus sudah ditutup dengan dieksekusinya Zaini Misrin.