TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hari ini Pemerintah Indonesia menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.
"Jadi baru tadi siang Dirjen Aspasaf (Asia Pasifik dan Afrika) memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta," kata Iqbal di kantornya, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Baca juga: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin Melanggar HAM
Iqbal mengatakan eksekusi diperkirakan dilakukan sekitar pukul 11.30 waktu Mekkah atau sekitar 15.30 waktu Jakarta. Zaini diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004. Dia baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan KJRI Jeddah pada bulan November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.
Infografis: Jumlah TKI Asal Nusa Tenggara Timur yang Tewas
Iqbal mengatakan besok juga akan menyerahkan nota resmi protes dari Dubes Indonesia di Riyadh kepada Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga:
Hal tersebut dilakukan karena pemerintah Indonesia tidak memperoleh notifikasi sebelum eksekusi terhadap Zainal Misrin. Juga karena dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua baru dimulai.
Iqbal mengatakan pemerintah telah melakukan upaya membenahi agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Seperti pada November lalu disahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menggantikan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004.
Dalam undang-undang terbaru itu paradigma perlindungan sudah berubah total. Di mana peraturan tersebut lebih mengedepankan perlindungan dan proses penempatan.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono juga mengatakan melakukan upaya mencegah terulangnya hal tersebut. Salah satunya dengan melarang TKI yang diduga akan berangkat ke Luar Negeri dengan prosedur yang kurang tepat.
"Kita juga melalukan edukasi ke masyarakat tentang resiko kalau berangkat ke luar negeri secara non prosedural," ujar Hermono soal langkah antisipasi kasus Zaini Misrin tidak terulang.