TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman mengatakan sudah sepatutnya Muhammad Arsyad, penghina Jokowi di situs jejaring sosial, dihukum. Menurut Sutarman, editan foto syur Jokowi yang disebar Arsyad bisa dikonsumsi anak-anak yang berselancar di dunia maya.
"Tak ada nilai pembelajarannya dan bisa menyebabkan kekerasan dan penyimpangan seksual," kata Sutarman di kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 4 November 2014. (Baca: 3 Presiden Sebelum Jokowi Juga Pernah Dihina )
Kini, kata Sutarman, kepolisian dibenci oleh sejumlah kalangan karena memproses kasus Arsyad. "Itu sudah menjadi risiko bagi penegakan hukum." (Baca: Penghina Jokowi Tetap Jalani Persidangan )
Sebelumnya, Arsyad ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan Arsyad, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis pekan lalu hingga hari ini.
Kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi, mengatakan Arsyad terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu Arsyad memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan dengan obyek Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan.
Menurut Irfan, Arsyad melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya bisa berujung penahanan. Apalagi, sehari-hari Arsyad hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di warung di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena (Arsyad) takut," katanya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi
Ahok Pernah Diperas oleh @TrioMacan2000
Proyek Jembatan Selat Sunda Dihentikan