TEMPO.CO, Jakarta - Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim Polri dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan hingga Kamis, 10 Agustus 2023.
“Laporan Polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dihubungi, Kamis, 10 Agustus 2023.
Adapun rincian laporan polisi tersebut, yakni Bareskrim menerima 2 laporan polisi, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Sumatra Utara 3 laporan, Polda Kalimantan Timur 11 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 2 laporan.
“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan semua laporan polisi ini ditarik ke Mabes Polri karena obyek perkara dan terlapor sama. Saat ini, kata Djuhandhani, Dittipidum sudah memproses 15 laporan polisi. Ia mengatakan saat ini pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan di Dittipidum dan penyidik wilayah. Namun penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Rocky Gerung.
“Belum kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli,” kata dia.
Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.
"Saya minta maaf, keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Kritik saya terhadap Presiden Jokowi, saya biasa lakukan dimana-dimana. Saya tidak menghina Jokowi sebagai individu. Saya kira Jokowi mengerti, makanya tidak melaporkan saya," kata Rocky Gerung dalam jumpa pers di di Jalan Kusuma Atmaja No.76, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.
Namun, Rocky tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut. Meski demikian, Rocky menyebut di dalam demokrasi persaingan pemikiran itu diperbolehkan.
"Kita di sini belum sampai di situ, belum membedakan mana kritik publik mana dendam pribadi," ucap Rocky Gerung.
Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.
Salah satu relawan Joko Widodo, Relawan Indonesia Bersatu, melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada, 31 Juli 2023 laporan itu melampirkan barang bukti 1 flashdisk berisi 2 video. Laporan itu teregistrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada Selasa, 1 Agustus 2023 Rocky Gerung dan Rifly Harun kembali dilaporkan oleh Ferdinand Hutahaen, politikus sekaligus penggiat media sosial. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.