TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mengatakan lembaganya akan mempersiapkan tambahan dokumen bukti pada hari Senin. Persiapan yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Alat bukti sudah disusun, setelah itu didaftar, dilegalisir, dan digandakan," ujar Ida di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 8 Agustus 2014.
Menurut Ida, penambahan materi dalam permohonan tim Prabowo-Hatta membuatnya harus menambah bukti yang sebelumnya telah dipersiapkan. "Contohnya di Jawa Tengah. Di permohonan awal hanya dipermasalahkan di lima kabupaten, sekarang jadi 16. Totalnya 3.000 TPS," katanya.
Dokumen bukti tersebut, kata Ida, harus diserahkan bersama tanggapan tertulis yang sudah dilengkapi. "Bukti yang diserahkan berdasarkan permohonan terakhir," katanya.
Dalam sidang kedua, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengizinkan pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum menggunakan dokumen yang didapat dari pembukaan kotak suara sebagai alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden. Menurut Hamdan, Mahkamah juga akan mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut dalam pengambilan putusan akhir.
Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU. Menurut mereka, KPU melakukan pelanggaran hukum dengan membuka kotak suara. Dengan demikian, mereka berpendapat bahwa dokumen yang diambil dari pembukaan kotak suara tersebut tak sah sebagai alat bukti.
Pada 25 Juli lalu, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU kepada seluruh KPU kabupaten/kota, provinsi, dan KIP Aceh untuk membuka kotak suara dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Roro Jonggrang Masih Jadi Topik Hangat Twitter
Pria Ini Mengaku Presiden ISIS Regional Indonesia
Kenapa Solo Disebut Basis Gerakan ISIS?