Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Purdi Chandra Ditahan, Primagama Tak Goyang  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski pendiri Primagama, Purdi E. Chandra, ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta atas tuduhan mengemplang pajak, ratusan cabang lembaga pendidikan yang berjalan dengan sistem waralaba di berbagai kota itu tetap berjalan. Purdi yang juga dikenal sebagai motivator itu dituduh mengemplang pajak sebesar Rp 1,2 miliar. (Baca juga: Bekerja Sesuai Panggilan Jiwa)

"Itu kelalaian pribadi dia, tidak ada sangkut pautnya dengan Primagama," kata Direktur Primagama Grup Nur Ahmad Afandi, Selasa, 27 Mei 2014.

Nur yang juga kerabat Purdi ini mengatakan Primagama tidak menunjuk pengacara yang akan mendampingi Purdi. Sebab, bos Primagama itu mempunyai penasihat hukum pribadi. "Semoga kasus ini segera selesai," kata bekas anggota DPRD DIY itu.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mempidanakan Purdi karena pada 2004 dan 2005 dianggap memanipulasi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Jumlah total pajak yang tidak dibayar Purdi yakni Rp 1,2 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil menelisik kasus penggelapan pajak ini. Setelah berkas lengkap, Purdi dijerat dengan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang pajak dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terutang.

Dalam penyelidikan, Purdi diketahui tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam SPT pajak penghasilan. Ia sudah diperingatkan tiga kali, tapi tetap tidak mau membayar pajak terutang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan jaksa memerintahkan penjemputan paksa dan penahanan terhadap Purdi. "Upaya hukum  untuk memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh," kata Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Yuli Kristianto.

M. SYAIFULLAH

Berita utama:
Apple Akhirnya Buka Kantor Cabang di Indonesia
Amien Rais Bantah Teriakkan Yel 'Hidup Prabowo'
Polisi: Wisnu Tjandra Tidak di Luar Negeri

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

17 jam lalu

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).


Pembalap Harus Bayar 20,8 Persen Pajak Penghasilan di MotoGP India

7 hari lalu

Aksi pembalap Ducati Lenovo Team, Francesco Bagnaia, dan Mooney VR46 Racing Team, Marco Bezzecchi, dalambalapan MotoGP San Marino di Sirkuit Dunia Misano Marco Simoncelli, Misano Adriatico, Italia, Ahad, 10 September 2023. REUTERS/Jennifer Lorenzini
Pembalap Harus Bayar 20,8 Persen Pajak Penghasilan di MotoGP India

Pembalap yang tampil di Grand Prix MotoGP India diharuskan membayar 20,80 persen dari gaji tahunannya untuk pajak penghasilan.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

40 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

50 hari lalu

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.


Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

50 hari lalu

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

Kejaksaan menahan mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.


Seluk-beluk Satgas Pajak untuk Crazy Rich: Latar Belakang Pembentukan, Tugas hingga Respons Pengusaha

6 Juli 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Seluk-beluk Satgas Pajak untuk Crazy Rich: Latar Belakang Pembentukan, Tugas hingga Respons Pengusaha

Rencana pembentukan Satgas Pajak untuk Crazy Rich cukup banyak menyita perhatian publik. Apa latar belakang dibentuknya dan tugas Satgas itu?


Sri Mulyani Bikin Aturan Baru, Ini Deretan Fasilitas Kantor ke Karyawan yang Bebas Pajak

5 Juli 2023

Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Bikin Aturan Baru, Ini Deretan Fasilitas Kantor ke Karyawan yang Bebas Pajak

Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan baru yang mengecualikan sejumlah barang atau fasilitas dari kantor pada pegawai dikenakan PPh.


Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan DIrut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

23 Juni 2023

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan DIrut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi tambang Nikel di konsesi milik PT Antam


Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

20 Juni 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kejaksaan Tinggi Sultra menahan GAS, seorang tersangka kasus korupsi tambang nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam di Konawe Utara.


Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

6 Juni 2023

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

Kontraktor Antam membeli dokter alias dokumen terbang dari dua perusahaan US$ 10 per ton nikel yang mereka jual ke smelter.