TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski pendiri Primagama, Purdi E. Chandra, ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta atas tuduhan mengemplang pajak, ratusan cabang lembaga pendidikan yang berjalan dengan sistem waralaba di berbagai kota itu tetap berjalan. Purdi yang juga dikenal sebagai motivator itu dituduh mengemplang pajak sebesar Rp 1,2 miliar. (Baca juga: Bekerja Sesuai Panggilan Jiwa)
"Itu kelalaian pribadi dia, tidak ada sangkut pautnya dengan Primagama," kata Direktur Primagama Grup Nur Ahmad Afandi, Selasa, 27 Mei 2014.
Nur yang juga kerabat Purdi ini mengatakan Primagama tidak menunjuk pengacara yang akan mendampingi Purdi. Sebab, bos Primagama itu mempunyai penasihat hukum pribadi. "Semoga kasus ini segera selesai," kata bekas anggota DPRD DIY itu.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mempidanakan Purdi karena pada 2004 dan 2005 dianggap memanipulasi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Jumlah total pajak yang tidak dibayar Purdi yakni Rp 1,2 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil menelisik kasus penggelapan pajak ini. Setelah berkas lengkap, Purdi dijerat dengan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang pajak dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terutang.
Dalam penyelidikan, Purdi diketahui tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam SPT pajak penghasilan. Ia sudah diperingatkan tiga kali, tapi tetap tidak mau membayar pajak terutang.
Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan jaksa memerintahkan penjemputan paksa dan penahanan terhadap Purdi. "Upaya hukum untuk memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh," kata Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Yuli Kristianto.
M. SYAIFULLAH
Berita utama:
Apple Akhirnya Buka Kantor Cabang di Indonesia
Amien Rais Bantah Teriakkan Yel 'Hidup Prabowo'
Polisi: Wisnu Tjandra Tidak di Luar Negeri