Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Purdi Chandra Ditahan, Primagama Tak Goyang  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski pendiri Primagama, Purdi E. Chandra, ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta atas tuduhan mengemplang pajak, ratusan cabang lembaga pendidikan yang berjalan dengan sistem waralaba di berbagai kota itu tetap berjalan. Purdi yang juga dikenal sebagai motivator itu dituduh mengemplang pajak sebesar Rp 1,2 miliar. (Baca juga: Bekerja Sesuai Panggilan Jiwa)

"Itu kelalaian pribadi dia, tidak ada sangkut pautnya dengan Primagama," kata Direktur Primagama Grup Nur Ahmad Afandi, Selasa, 27 Mei 2014.

Nur yang juga kerabat Purdi ini mengatakan Primagama tidak menunjuk pengacara yang akan mendampingi Purdi. Sebab, bos Primagama itu mempunyai penasihat hukum pribadi. "Semoga kasus ini segera selesai," kata bekas anggota DPRD DIY itu.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mempidanakan Purdi karena pada 2004 dan 2005 dianggap memanipulasi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Jumlah total pajak yang tidak dibayar Purdi yakni Rp 1,2 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil menelisik kasus penggelapan pajak ini. Setelah berkas lengkap, Purdi dijerat dengan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang pajak dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terutang.

Dalam penyelidikan, Purdi diketahui tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam SPT pajak penghasilan. Ia sudah diperingatkan tiga kali, tapi tetap tidak mau membayar pajak terutang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan jaksa memerintahkan penjemputan paksa dan penahanan terhadap Purdi. "Upaya hukum  untuk memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh," kata Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Yuli Kristianto.

M. SYAIFULLAH

Berita utama:
Apple Akhirnya Buka Kantor Cabang di Indonesia
Amien Rais Bantah Teriakkan Yel 'Hidup Prabowo'
Polisi: Wisnu Tjandra Tidak di Luar Negeri

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

17 hari lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

23 hari lalu

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

25 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

52 hari lalu

Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

55 hari lalu

Kejati Bangka Belitung tahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Al Yoppie Kusuma dan anak buahnya Febrianto Chaeruman dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar, Kamis Malam, 8 Agustus 2024. (servio maranda)
Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan anak buahnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar.


Turun Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.401.000 per Gram

57 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Turun Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.401.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 8.000 menjadi Rp 1.401.000 per gram.


Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

23 Juli 2024

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut 7 pegawai Kejaksaan di provinsi tersebut yang terindikasi terjerat judi online.


Harga Emas Antam Stagnan, Harga Jual Kembali Turun Rp 2.000

23 Juli 2024

Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Kenaikan ini karena dipicu oleh kenaikan harga emas dunia sebesar 1,27 persen, yang mencapai titik tertinggi sejak Mei lalu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Harga Emas Antam Stagnan, Harga Jual Kembali Turun Rp 2.000

Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam masih stagnan pada perdagangan hari ini, di level Rp 1.404.000 per gram.


Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

23 Juli 2024

Pejabat PT Timah TBK yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung Ichwan Azwardi Lubis (Kemeja Biru) Dituntut 13,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/servio maranda
Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Jaksa menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah 2017-2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara Rp 29,2 miliar.


Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

20 Juli 2024

Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

Basuki menuturkan sebanyak 417 orang petani atau kreditur diatur seolah-olah mendapatkan bantuan kredit dari Bank Sumsel Babel melalui PT HKL.