Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

image-gnews
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. 

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 buntut dari laporan masyarakat soal landak Jawa, satwa dilindungi yang dia perlihara.

Humas Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang agenda dakwaan digelar pada 29 Agustus lalu. Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang merumuskan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

“Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun,” kata Astawa, Senin, 9 September 2024.

Pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 5 September 2024 diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Menurutnya, landak itu ditangkap keluarganya karena merusak tanaman. Sebagai orang awam, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara selama hampir lima tahun itu termasuk jenis satwa dilindungi.

“Kalau dari fakta persidangan keterangan dari terdakwa itu, landak itu ditangkap oleh mertuanya karena merusak tanaman. Kemudian oleh terdakwa ini dipelihara. Dia tidak tahu kalau itu perlu izin atau itu adalah hewan yang dilindungi karena menurut saksi juga di sana itu banyak hama seperti itu,” kata Astawa 

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan, penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin 9 September 2024 dan Majelis Hakim akan memberikan jawaban dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 

Saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, kasus ini telah mengundang perhatian banyak pihak usai viral di media sosial dan menjadi pemberitaan nasional, terutama perihal ancaman hukuman yang dinilai tajam ke bawah. Saat ini aksi solidaritas yang menuntut Nyoman Sukena dibebaskan telah banyak disebarkan melalui media sosial. 

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  | HENDRIK KHOIRUL MUHID  | EKA YUDHA SAPUTRA | MICHELLE GABRIELA | SERVIO MARANDA | KRISNA PRADIPTA

Pilihan Editor: Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

1 hari lalu

Pelantikan pengurus IHGMA
Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

Asosiasi ini memperkuat hubungan persaudaraan di antara para pengelola hotel di seluruh negeri.


Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

2 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.


Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

2 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim dalam grand launching autogate TPI Bandara Ngurah Rai di Nusa Dua, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Mesin autogate yang digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali sama dengan yang dioperasikan di bandara-bandara ternama dunia.


Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

2 hari lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan pengoperasian 90 Autogate yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM) di terminal kedatangan dan keberangkatan Internasional Bandara Bali untuk mendukung proses pemeriksaan keimigrasian yang efektif dan efisien. ANTARA/Fikri Yusuf
Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

Sebelumnya, anak-anak di bawah 14 tahun harus melewati pemeriksaan manual. Kini mereka bisa lewat autogate.


Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

2 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) bersama Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (kanan) menekan tombol secara simbolis saat peresmian pintu otomatis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Fikri Yusuf
Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Dari 90 unit yang dipasang Ditjen Imigrasi, 60 unit autogate berada di area kedatangan internasional dan 30 unit di keberangkatan internasional.


Indonesia AirAsia Rute Hong Kong-Denpasar Resmi Beroperasi, Tingkatkan Arus Wisatawan Internasional ke Bali

3 hari lalu

Air Asia. Foto: Air Asia
Indonesia AirAsia Rute Hong Kong-Denpasar Resmi Beroperasi, Tingkatkan Arus Wisatawan Internasional ke Bali

Indonesia AirAsia meresmikan rute internasional baru baru Hong Kong - Denpasar dengan melakukan penerbangan perdana hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.


Hotel dan Resort Terbaik di Bali Pemenang World Travel Awards 2024

4 hari lalu

Raffles Bali (Raffles.com)
Hotel dan Resort Terbaik di Bali Pemenang World Travel Awards 2024

Beberapa hotel dan resor di Bali diakui kualitasnya dengan penghargaan di World Travel Awards ke-31 yang digelar di Manila, Filipina, September ini.


Daya Tarik Pererenan Bali Lingkungan Terkeren di Dunia 2024

6 hari lalu

Pantai Perenan di Bali. Bali.com
Daya Tarik Pererenan Bali Lingkungan Terkeren di Dunia 2024

Pantai Pererenan di Bali menawarkan suasana tenang dengan pemandangan indah dan ombak ideal bagi peselancar. Tempat ini juga dikenal dengan kafe unik dan kuliner lezat, menjadikannya destinasi favorit wisatawan.


Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

7 hari lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Direktur Utama perusahaan konsultan proyek LRT Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.


Bali dan Dua Kota di Asia Tenggara Ini Disebut Destinasi Terburuk untuk Pejalan Kaki

8 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
Bali dan Dua Kota di Asia Tenggara Ini Disebut Destinasi Terburuk untuk Pejalan Kaki

Bali, yang terkenal dengan pantai-pantainya yang menakjubkan dan pura di kalangan wisatawan asing, dikritik karena sulit dilalui dengan berjalan kaki.