Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Wali Kota Bandung Divonis 10 Tahun  

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
Dada Rosada. Tempo/Dhemas Reviyanto
Dada Rosada. Tempo/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada, akhirnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 28 April 2014. Dia dinyatakan terbukti menyuap para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada.

Majelis Hakim pimpinan Nurhakim memvonis Dada berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. "Menyatakan terdakwa Dada Rosada terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Nurhakim dalam sidang.

Nurhakim mengatakan bahwa vonis untuk Dada sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa pernah menjabat Wali Kota Bandung selama dua periode dengan mendapat banyak penghargaan dari dalam dan luar negeri.

Adapun yang memberatkan, terdakwa seorang wali kota yang tak memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa sebagai pimpinan juga harusnya mencegah anak buah melakukan korupsi. "Tetapi terdakwa malah ikut dalam perbuatan dan melakukan pembelaan kepada Rohman dan kawan-kawan. Juga merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Majelis menyepakati sekaligus tiga dakwaan jaksa penuntut Komisi Antikorupsi. Dada bersama Edi Siswadi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep menyuap Majelis Hakim Tipikor PN Bandung senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Suap disetor bertahap mulai Juli hingga Desember 2012.

Majelis hakim tersebut adalah Setyabudi Tejo Cahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari. Hasilnya, pada Desember 2012, Majelis pimpinan Setyabudi menjatuhkan vonis sesuai keinginan Dada. Rochman cs hanya diganjar pidana 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta, dengan amar tanpa menyeret Dada Rosada dan kawan-kawan.

Namun, lantaran atas putusan tersebut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat banding ke Pengadilan Tinggi, Dada kembali meminta bantuan Setyabudi untuk menyuap para hakim tinggi pada awal 2013. Tujuannya agar putusan banding lebih ringan atau mengukuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Juga dengan amar putusan tanpa mengungkap peran Dada cs.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Dada lalu memerintahkan Herry menyetor duit Rp 1,5 miliar secara bertahap melalui Toto dan Setyabudi untuk diteruskan kepada para hakim tinggi. Sebanyak Rp 500 juta kemudian disetorkan Toto kepada hakim tinggi Pasti Serefina Sinaga. Selain duit, Dada juga meningkatan status bintang Hotel milik Pasti. (Baca: Jenguk Dada, Ridwan Kamil Sematkan Ikat Sunda)

Dada juga dinyatakan terbukti meminta Toto dan Herry untuk memberikan imbalan ke Setyabudi atas jasa 'mengurus' hakim Pengadilan Tinggi sebesar Rp 500 juta. Duit "upah" disetor ke Setyabudi melalui Toto dan Asep. Namun saat serah terima duit Rp 150 juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Maret 2013, Setyabudi dan Asep dijaring operasi tangkap tangan KPK. (Baca: Hakim Tipikor Bandung Dipecat tanpa Uang Pensiun)

ERICK P. HARDI

Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo

Berita terpopuler lainnya:
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat

Jadwal dan Klasemen Liga Primer Inggris Malam Ini

Jakarta, Kota dengan Pertumbuhan Terpesat Sedunia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

45 hari lalu

Gedung Sate. (Foto: Humas Jabar).
8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.


Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

15 April 2023

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada, tertawa bahagia di hari pernikahan anaknya yang digelar di Kawasan Cihideung, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 28 September 2014. Dada Rosada mendapat izin untuk berada diluar Lapas Sukamiskin selama acara pernikahan. TEMPO/Prima Mulia
Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

Selain Yana Mulyana, ada pula Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada yang pernah ditangkap KPK. Apa kasusnya?


Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

26 Agustus 2022

Dada Rosada Ajukan Lima Bukti Baru
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.