TEMPO.CO, Bandung - Bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada, akhirnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 28 April 2014. Dia dinyatakan terbukti menyuap para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada.
Majelis Hakim pimpinan Nurhakim memvonis Dada berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. "Menyatakan terdakwa Dada Rosada terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Nurhakim dalam sidang.
Nurhakim mengatakan bahwa vonis untuk Dada sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa pernah menjabat Wali Kota Bandung selama dua periode dengan mendapat banyak penghargaan dari dalam dan luar negeri.
Adapun yang memberatkan, terdakwa seorang wali kota yang tak memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa sebagai pimpinan juga harusnya mencegah anak buah melakukan korupsi. "Tetapi terdakwa malah ikut dalam perbuatan dan melakukan pembelaan kepada Rohman dan kawan-kawan. Juga merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Majelis menyepakati sekaligus tiga dakwaan jaksa penuntut Komisi Antikorupsi. Dada bersama Edi Siswadi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep menyuap Majelis Hakim Tipikor PN Bandung senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Suap disetor bertahap mulai Juli hingga Desember 2012.
Majelis hakim tersebut adalah Setyabudi Tejo Cahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari. Hasilnya, pada Desember 2012, Majelis pimpinan Setyabudi menjatuhkan vonis sesuai keinginan Dada. Rochman cs hanya diganjar pidana 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta, dengan amar tanpa menyeret Dada Rosada dan kawan-kawan.
Namun, lantaran atas putusan tersebut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat banding ke Pengadilan Tinggi, Dada kembali meminta bantuan Setyabudi untuk menyuap para hakim tinggi pada awal 2013. Tujuannya agar putusan banding lebih ringan atau mengukuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Juga dengan amar putusan tanpa mengungkap peran Dada cs.
Untuk itu, Dada lalu memerintahkan Herry menyetor duit Rp 1,5 miliar secara bertahap melalui Toto dan Setyabudi untuk diteruskan kepada para hakim tinggi. Sebanyak Rp 500 juta kemudian disetorkan Toto kepada hakim tinggi Pasti Serefina Sinaga. Selain duit, Dada juga meningkatan status bintang Hotel milik Pasti. (Baca: Jenguk Dada, Ridwan Kamil Sematkan Ikat Sunda)
Dada juga dinyatakan terbukti meminta Toto dan Herry untuk memberikan imbalan ke Setyabudi atas jasa 'mengurus' hakim Pengadilan Tinggi sebesar Rp 500 juta. Duit "upah" disetor ke Setyabudi melalui Toto dan Asep. Namun saat serah terima duit Rp 150 juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Maret 2013, Setyabudi dan Asep dijaring operasi tangkap tangan KPK. (Baca: Hakim Tipikor Bandung Dipecat tanpa Uang Pensiun)
ERICK P. HARDI
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler lainnya:
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat
Jadwal dan Klasemen Liga Primer Inggris Malam Ini
Jakarta, Kota dengan Pertumbuhan Terpesat Sedunia