TEMPO.CO, Jakarta - Kakak kandung terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini, Yuni Lia Arlond, menolak bersaksi untuk adiknya. Dia mundur setelah diberi pilihan oleh majelis hakim.
"Undang-undang menjamin Anda boleh mundur jadi saksi. Tak usah menoleh ke adik atau penuntut umum. Bagaimana?" tanya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2014. "Mundur saja Yang Mulia," kata Yuni setelah hening lima menit.
Sebenarnya Yuni hendak dimintai kesaksiannya atas dakwaan tindak pencucian uang adiknya. Sebab, Yuni pernah menerima aliran duit dari sang adik.
Selain mendatangkan Yuni, sidang juga menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka adalah sopir Rudi, Asep Toni; sepupu Rudi, Helly Triarijanto; orang yang menjual tanah ke Rudi, Roosiyana Loetan; dan notaris yang mengurus pembelian tanah itu, Ani Andriani.
Helly dan Ani ditanyai seputar pembelian sebidang tanah di Jalan Haji Romli Nomor 15. Sebab, tanah itu diduga hasil pencucian uang Rudi. Adapun Roosyiana batal dimintai kesaksian karena dia bukan pihak yang menjual tanah ke Rudi, melainkan orang yang menjual rumah ke Rudi yang kini menjadi kediaman Rudi di Jalan Haji Ramli Nomor 11, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Helly membantah bahwa namanya dipinjam Rudi untuk membeli tanah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 itu. Dia kukuh mengatakan bahwa dirinyalah yang membeli tanah itu, tapi meminjam uang dari Rudi.
"Saya pinjam Rp 2 miliar. Rencananya tanah itu mau saya kembangkan dan akan saya jual lagi. Setelah itu utang ke Rudi akan saya lunasi," kata Helly di persidangan.
Kendati meminjam, Helly mengaku sama sekali tak pernah memegang duit itu. Sebab, kata Helly, pelunasan kepada si penjual tanah ditangani oleh Rudi.
Ani Andriyani selaku notaris yang mengesahkan jual-beli itu mengatakan transaksi itu memang atas nama Helly. Namun, tak seperti Helly yang mengatakan bahwa harga tanah dan bangunan tua itu adalah Rp 2 miliar, di dokumen jual-beli, kata Ani, nilainya cuma Rp 726.436.000.
Menurut Helly, dirinya sudah biasa membeli tanah yang harga aslinya jauh lebih mahal daripada harga yang tertera di dokumen notaris. Transaksi itu selesai pada Juni 2013. Sampai kini, kata Helly, dia belum sempat mengembalikan duit Rudi hingga bekas Kepala SKK Migas itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tanah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 itu disinyalir sebagai hasil pencucian uang Rudi. Rudi diduga sengaja membeli tanah itu atas nama Helly. Rudi dan Helly sama-sama membantah dakwaan tersebut.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Tiga Tahun, Rudi Klaim Pendapatannya Rp 15 Miliar
Sangkal THR, Tri Yulianto Minta CCTV Dibuka
Irjen Kementerian ESDM Akui Ada Penyimpangan
Akui Ketemu Rudi, Tri Yulianto Sangkal Soal THR