Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Penting dalam Undang-Undang Aparatur Sipil

image-gnews
Menteri Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. ANTARA/Andika Wahyu
Menteri Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Undang Undang Aparatur Sipil Negara sudah mulai berlaku setelah disahkan pada 19 Desember 2013. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara sejak 15 Januari 2014.

"Jadi sudah resmi berlaku sejak 15 Januari 2014," kata Azwar ketika dihubungi Rabu, 22 Januari 2014. Azwar mengatakan substansi yang terkandung dalam Undang Undang ini memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier atau promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.

Berdasarkan Undang Undang ASN, pegawai aparatur sipil negara terdiri atas dua, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.

Dalam undang-undang itu memuat tentang aparat sipil diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara. Komite ini merupakan lembaga non-strukturla yang mandiri dan indepneden. Komite Aparatur negara akan merekomendasikan kepada Presiden dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengenai sanksi yang sebaiknya diberikan kepada aparat yang melanggar aturan. KSN terdiri atas lima orang komisioner.

Berbeda dengan aturan lama, Undang Undang baru ini mengatur masa pensiun pegawai lebih panjang. Untuk pejabat administrasi, masa pensiun diperpanjang dari yang awalnya 56 ke 58 tahun. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dari 58 tahun ke 60 tahun.

Untuk PNS dan PPPK yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, dalam Undang Undang ini mengatur pemutusan hubungan kerja. Aparatur sipil juga wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah baik tinggkat provinsi maupun kabupaten/kota dan calon legislator.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Mahkamah Konstitusi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala Kedutaan akan diberhentikan sementara. Setelah tak menjabat lagi, status PNS mereka bisa diaktifkan kembali.

SUNDARI


Berita Lain
Media Asing Soroti Ani Yudhoyono di Instagram
Angkat Telunjuk, Hary Tanoe Tantang Tutut
Hanya Orang Gila Menuntut Jokowi Hilangkan Banjir
Mengapa Ahok Keras Menjaga Waduk Pluit?
Jokowi Kesal Pengungsi Mengemis di Jalanan



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

2 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

6 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

14 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

18 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa


Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

20 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

26 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

26 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

44 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

46 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

53 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.