TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan telah merekomendasikan empat orang sebagai tersangka kasus pelonco maut di Institut Teknologi Malang (ITN), Oktober tahun lalu. Kepastian itu setelah Polda Jatim bersama Kepolisian Resor Malang melakukan gelar perkara kematian mahasiswa ITN, Fikri Dolasmantya Surya, itu siang tadi.
"Gelar perkara menghasilkan rekomendasi, yakni empat orang yang menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono dihubungi Tempo, Senin, 20 Januari 2014.
Awi belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus pelonco maut ITN. "Polres Malang yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Siapa-siapa yang akan dipanggil dan diperiksa menjadi tersangka," ujar Awi, Senin malam ini.
Awi mengatakan, penyidik memisahkan berkas perkara untuk masing-masing tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancamana penjara 5 tahun. Penetapan tersangka setelah ada alat bukti seperti yang dijelaskan pada Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti. Alat buktinya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti (surat-surat, dokumentasi, dan yang lain).
Kasus pelonco maut ITN ini digelar selama sekitar lima jam, dimulai sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Gelar perkara ini melibatkan 31 orang, antara lain tiga saksi ahli, 10 penyidik Polres Malang, 10 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, serta Bidang Hukum dan Dokumentasi Polda Jatim. Penyidik Polres Malang langsung dipimpin Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Adi Derian Jayamarta serta Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Aldi Sulaeman.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polres Malang menyampaikan sejumlah barang bukti, seperti foto-foto tindak kekerasan, proposal kegiatan, hasil visum korban, serta hasil olah TKP. Polres Malang memaparkan hasil pemeriksaan ratusan saksi, yakni 104 mahasiswa baru, 114 panitia kegiatan, dan lima warga Sumbermanjing, lokasi kegiatan pelonco berlangsung. Penyidik juga memeriksa Rektor ITN, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Pemetaan, Kepala Jurusan Jurusan Planologi, dan Sekretaris Jurusan Planologi.
DAVID PRIYASIDHARTA