TEMPO.CO, Surabaya - Muncikari Endang S, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun, warga Jakarta Selatan yang melibatkan artis Vanessa Angel dan seorang model, Avriellya Shaqqila berbagi peran dalam bisnis prostitusi. "Tersangka TN (Tantri) yang mengurus soal transaksi uang, sedangkan ES (Endang S) bertugas mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan," kata juru bicara Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin, 7 Januari 2018.
Menurut Barung, Tantri sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi daring. Pekerja seksnya kebanyakan dari kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.
Baca: Polisi Selidiki Jaringan Mucikari di Kasus ...
Tantri menawarkan jasa layanan pekerja seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Tarif jasa seksnya antara Rp 25 juta sampai Rp 80 juta sekali kencan. "Keuntungan tersangka 30 puluh persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa," ujar Barung.
Polisi mencokok Tantri dan Endang setelah memantau keduanya selama satu bulan. Pada transaksi prostitusi itu disepakati tarif Vanessa sebesar Rp 80 juta, sedangkan Avriellia disepakati Rp25 juta sekali kencan.
Tantri menerima transfer uang 30 persen dari nilai total kesepakatan dari seorang pelanggan sebagai tanda jadi. Sisanya disepakati ketika Vanessa dan Avriellia berada di hotel tujuan.
Baca: 2 Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan ...
Endang bertugas mengantar Vanessa dan saksi AH ke sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad. Saat itu, Vanessa digerebek bersama seorang lelaki di sebuah kamar hotel sekira pukul 13.00, Sabtu, 5 Januari 2019.
Setelah menangkap Vanessa, polisi mencokok Avriellia di Pintu Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 14.30. Mereka dibawa ke Mapolda Jatim dan tiba sekira pukul 15.15. Tersangka muncikari Tantri ditahan di Jakarta sekira pukul 18.00. Dia tiba di Polda empat jam kemudian.