Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istilah Akil Soal Suap: Emas 3 Ton dan Uang Kecil

image-gnews
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihujani pertanyaan oleh sjeumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihujani pertanyaan oleh sjeumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah mempunyai bahasa sandi tentang jumlah uang sogokan yang dimintanya.

Dalam percakapan melalui pesan pendek, ia punya kata pengganti untuk menyebut jumlah uang yang dia maksud. Dalam SMS dengan anggota DPR Chairun Nisa soal pengaturan pemenangan kasus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, ia menyebut “emas 3 ton” sebagai pengganti kata “uang Rp 3 miliar”.

Chairun Nisa: Pak akil, sy mau minta bantu nih..untk (untuk) gunung mas. Tp (tapi) untuk incumbent yg (yang) menang

Akil: Ya pokoknya siapkan 3 ton deh emasnya ya, itu paling kurang

Menurut sumber Tempo, percakapan itu pernah ditanyakan penyidik KPK saat memeriksa kedua tersangka itu. "Saya menjawab SMS dari Chairun Nisa dan menegaskan maksud dari 3 ton adalah uang sebesar Rp 3 miliar untuk saya terkait urusan perkara gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas di MK," kata sumber itu mengutip Akil.

Ketika bertukar pesan melalui jaringan BlackBerry dengan Ketua Golkar Jatim, Zainudin Amali, tentang pengaturan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur, Akil menyebutkan soal uang kecil.

Akil: Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10m saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya,,,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainudin: Baik Bang, klau (kalau) ada arahan begitu ke Sy (saya), siap Sy (saya) infokan.

Belum diketahui berapa rupiah nilai "uang kecil" yang dimaksud Akil itu. Istilah lain yang digunakan Akil adalah “m” untuk satuan miliar. Istilan ini sudah biasa digunakan masyarakat.

LINDA TRIANITA | NUR ALFIYAH | BUNGA MANGGIASIH

Berita terpopuler
Jakarta Banjir, SBY Terbang ke Bali  
Jokowi Perintahkan Buka-Tutup Pintu Air ke Istana
Lagi, Tiga TKI Tewas Ditembak di Malaysia  
Banjir, Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta Terendam  
SBY Merasa Dikhianati Tony Abbot Soal Penyadapan  
Air Waduk Pluit Terancam Meluber, Ini Penyebabnya  
Percakapan Akil Mochtar Soal Pembagian Suap

Kunjungi: Blog Indonesiana Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

5 jam lalu

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dilantik Presiden Jokowi menggantikan Manahan Sitompul. Berikut perjalanan karir dam sumpah yang diucapkannya.


Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Mendukung pembentukan MKMK.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

4 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

5 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 22 April 2023. Shalat Idul Fitri pertama yang diselenggarakan di Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

"Kalau prosesnya saya kira mulai kelihatan agak berbeda waktu ramai di MK saja," kata Ganjar.


Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

9 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

Ketua BEM UGM Gielbran Mohammad menolak narasi soal Gibran adalah perwakilan seluruh pemuda.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

10 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat empat poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut.


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

10 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

11 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.