TEMPO.CO , Jakarta - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum Reydonnyzar Moenek mengatakan, hak angket yang diajukan DPRD Banten untuk pemakzulan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak sesuai dengan konten dan konteks (lihat: DPRD Banten Gagas Hak Angket Makzulkan Atut). "Meskipun itu hak DPRD tapi sudah masuk ranah hukum, biarkan saja hukum berjalan," ujar Donny ketika dihubungi Tempo, Rabu, 1 Januari 2014.
Menurut Donny, DPRD seolah-olah hanya mengejar aspek politisnya saja. Padahal, menurut dia, yang saat ini harus diperhatikan adalah bagaimana menjalankan pemerintahan daerah secara efektif. "Apa yang mau dimakzulkan? Kan, sedang diproses?" ujar dia menambahkan.
Donny mengatakan mekanisme untuk mengajukan hak angket harus disampaikan melalui sidang paripurna di mana anggota yang hadir harus dua per tiga dari seluruh anggota. Kemudian, minimal tiga perempat hadirin mengambil keputusan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kementeriannya belum mau berkomentar banyak tentang hal ini karena kepastian pengajuan hak angket tersebut belum jelas. "Bagaimana mungkin sesuatu yang belum ada sudah ditanggapi?" ujar Gamawan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Banten Agus Wisas dari PDIP mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Setelah Agus, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Banten ikut menandatangani usulan hak angket ini. Usul itu muncul setelah Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Atut kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TIKA PRIMANDARI
Berita sebelumnya:
Akhir Tahun, Atut Paling Hangat di Media Sosial
Survei: Tak Pecat Atut, Golkar Disebut Bela Koruptor
Sebelum Ditahan, Atut Gerilya ke Petinggi Golkar
Hal yang Dilanggar Ratu Atut Saat Pelesir Belanja