TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan kepada mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah dengan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa (Atut) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Baca juga: Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar
Tim jaksa sepakat menuntut Atut sesuai pada dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama. Atut dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 dan melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala dinas di Provinsi Banten.
Selain itu, tim jaksa memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,859 miliar. Uang tersebut adalah keuntungan yang diperoleh Atut pada proyek pengadaan alat kesehatan.
Budi menjabarkan Atut telah memperkaya diri sendiri dari proyek pengadaan alat kesehatan APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,859 miliar. Namun duit tersebut telah dikembalikan ke KPK secara bertahap pada saat proses penyidikan. Yaitu masing-masing pengembalian Rp 1 miliar, Rp 1,3 miliar, Rp 559 juta, dan Rp 1 miliar. “Sehingga tinggal dendanya (Rp 250 juta) yang belum dibayar,” ujar Budi.
Menurut Budi, dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut telah merugikan negara senilai Rp 79,79 miliar. Kerugian itu adalah akibat dari perbuatan Atut yang mengatur proses penyusunan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
Tim jaksa meyakini Atut telah memilih sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Banten untuk senantiasa loyal dan patuh terhadap perintahnya. Termasuk untuk memenuhi perintah adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan adalah Komisaris Utama PT Balipasific Pragama, perusahaan yang menjadi pemenang pengadaan alat kesehatan tersebut.
Dalam sidang tuntutan hari ini, Atut tidak berkomentar apapun. Ia yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat keluar dari ruang sidang didampingi kerabatnya setelah persidangan selesai. Sementara tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang agenda pledoi rencana bakal digelar pada 6 Juli mendatang.
DANANG FIRMANTO