TEMPO.CO, Jakarta - Saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, ustaz Haryono mengaku sembilan kali istigasah untuk Atut sepanjang 2011-2013. Haryono menuturkan, istigasah berupa zikir akbar itu dilakukan bersama 1.000 orang jamaah.
"Ada tanggal 7 Juni 2012. Saat itu bertepatan dengan haul selamatan orang tua beliau. Saat itu yang menghubungi staf Kesra beliau lewat telepon. Seingat saya suaranya Pak Yusuf karena beliau yang selalu menghubungi kami untuk rangkaian zikir keagamaan," ujar Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca: Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Dakwa Atut Rugikan Negara Rp 79,79 M
Haryono menjadi saksi untuk mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, yang didakwa melakukan perbuatan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.
"Bunyinya minta doa untuk Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah, gubernur 2007-2012 dan 2012-2017 yang akan diperjuangkan untuk terpilih kembali sebagai gubernur mohon dibantu doa," tambah Haryono. Selain itu, dia menambahkan, juga untuk mendoakan Atut, zikir itu pun bertujuan agar Banten diberikan kedamaian dan keberkahan.
"Karena ada juga musibah adik beliau kena masalah dan mohon doa agar mendapat petunjuk dari Allah, jadi semata-mata mengharapkan berkah Allah bersama dengan berzikir. Saya tidak tahu nama adik beliau siapa tapi saat itu beliau tujuannya tidak semata-mata ke sana tapi dalam rangka zikir akbar," jelas Haryono.
Baca: Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin
Adik Atut yang bermasalah adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang saat itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada di MK.
"Ada masalah di KPK tapi yang menyampaikan bukan Bu Gubernur tapi salah satu putra beliau yang duduk sebelah Bapak Rano Karno, minta supaya diberikan kekuatan," tambah Haryono.
Pada 7 Juni 2012 itu istigasah dilakukan di Masjid Baitussolihin, Banten selanjutnya 10 Juni 2012 dilakukan di rumah Haryono di Bekasi. Untuk istigasah yang dilakukan sebanyak 9 kali itu menelan biaya Rp 495 juta.
"Bu Lisa dan Pak Rendi ke rumah saya di Bekasi membawa uang Rp 495 juta. Jadi per jamaah sedekah Rp 50 ribu, jadi itu selama 9 kali di halaman rumah kami dan majelis zikir kami, jadi per zikir Rp 50 juta," jelas Haryono.
Menurut Haryono, biaya itu sesuai dengan keikhlasan pengundang. "Tapi supaya berkahnya sama seperti di Banten maka disesuaikan dengan jamaah saat itu jadi diperlukan 1.000 orang jadi untuk hemat supaya imbalannya bukan makanan jadi kami berikan sedekah Rp 50 ribu per jamaah," ungkap Haryono.
Dalam dakwaan Atut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan istighatsah itu, Atut memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi, Asisten Daerah II Muhamad Husni Hasan untuk memanggil beberapa kepala dinas secara terpisah antara lain Kadis Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja (dilantik Februari 2016), Hudaya Latuconsina selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten (dilantik 2008) dan juga Kadis Pendidikan Banten (diangkat Januari 2012), Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten Iing Suwargi (diangkat Januari 2011) dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi (diangkat Agustus 2008) dan memerintahkan para kadis untuk memberikan total Rp500 juta untuk keperluan istighatsah.
Karena merasa tertekan dan takut diberhentikan oleh Atut, maka keempatnya memberikan uang RP 500 juta di rumah Atut dengan rincian Djaja sebesar Rp 100 juta, Hudaya sebesar Rp 150 juta, Iing sebesar Rp 125 juta dan Sutadi sebesar Rp 125 juta.
Pada 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, Ratu Atut memerintahkan Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp 495 juta kepada ustaz Haryono di rumahnya di Bekasi, selanjutnya Haryono melakukan beberapa kali istigasah di Bekasi untuk Atut.
Akibat perbuatan itu, Atut Chosiyah didakwa pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANTARA