Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

image-gnews
Sejumah Mahasiswa Trisakti melakukan aksi damai untuk memperingati 14 Tahun Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (12/5). ANTARA/Reno Esnir
Sejumah Mahasiswa Trisakti melakukan aksi damai untuk memperingati 14 Tahun Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (12/5). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kerusuhan Mei 1998 jadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia. Dipicu goyahnya ekonomi Indonesia sejak awal 1998 akibat pengaruh krisis finansial Asia sejak 1997, gejolak tersebut mencapai puncaknya pada salah satu peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, yakni Tragedi Trisakti. Peristiwa itu menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 yang ketika itu menjadi bagian dari massa aksi demonstrasi.

Kala itu, sekitar pukul 12.30 aksi damai dilakukan dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara, tetapi massa aksi diblokade pasukan Polri dan militer. Negoisasi dengan aparat keamanan sempat dilakukan, namun pada 17.15 mahasiswa memutuskan bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan yang menghujani mahasiswa dengan tembakan.

Mahasiswa panik, berlarian dan berhamburan ke sembarang arah. Naasnya, pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.

Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada. Peristiwa penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti ini juga digambarkan dengan detail dan akurat oleh seorang penulis sastra dan jurnalis, Anggie D. Widowati dalam karyanya berjudul Langit Merah Jakarta.

Kapolri saat itu, Jenderal Pol Dibyo Widodo, membantah pasukannya menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan. Tetapi penyelidikan di lapangan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF berkata sebaliknya. Korban memang tewas karena tembakan peluru tajam. Diduga peluru tersebut berasal dari tembakan peringatan yang ditembakkan ke tanah dan memantul mengenai tubuh korban.

Pengusutan Tragedi Trisakti

Berdasarkan catatan Tempo, pasca kejadian itu Trisakti membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang dipimpin Ady Andojo. Mereka mendorong adanya Panitia Khusus DPR untuk penuntasan kasus Tragedi Trisakti, serta mendorong dibentuknya pengadilan Hak Asasi Manusia Ad-hoc.

Ketua Senat Mahasiswa Trisakti saat itu, Julianto Hendro Cahyono Hendro, juga membentuk Paguyuban Persaudaraan Trisakti 1998 pada 2001 untuk memperjuangkan penuntasan kasus itu. Paguyuban itu juga hingga kini terus bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Trisakti untuk setiap tahunnya menyelenggarakan kegiatan guna mengingatkan bahwa kasus Trisakti belum selesai.  Capaian yang berhasil mereka raih adalah diakuinya empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti sebagai pejuang reformasi.

Eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriyani menuturkan pengusutan kasus Trisakti mandek pada 2008 setelah mengalami empat kali bolak balik berkas antara Komite Nasional Hak Asasi Manusia dan Jaksa Agung.

Yati menyebutkan Jaksa Agung menyatakan lemahnya penyelidikan Komnas HAM atas tragedi Trisakti terletak pada beberapa hal, misalnya syarat formil seperti sumpah jabatan penyelidik dan syarat membuat berita acara, serta syarat materiil seperti pemeriksaan terhadap saksi militer, yakni TNI dan Polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan catatan Kontras, sepanjang proses penyelidikan, para pensiunan dan perwira aktif menolak hadir dalam penyelidikan Komnas HAM, termasuk Timur Pradopo yang pernah mejabat Kepala Polri pada 2010.

Jaksa Agung juga berdalih tidak dapat melakukan penyidikan lantaran belum terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus tersebut. Padahal, menurut Yati, penyidikan bisa dilakukan sebelum adanya Pengadilan HAM ad hoc.

Selain itu, Yati menyebut alasan Jaksa Agung tidak bisa mengambil tindakan adalah lantaran digunakannya prinsip nebis in idem bahwa telah ada pengadilan militer terhadap prajurit berpangkat rendah pada tahun 1999 terkait kasus itu dan tidak adanya dukungan politk dari DPR. Rekomendasi pansus DPR pada 2001 sendiri menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti.

Kontras sempat berkomunikasi dengan pemerintah pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal penyelesaian kasus ini. Namun, komunikasi itu hanya berakhir dengan bantuan kemanusiaan yang ditawarkan oleh pemerintah untuk keluarga korban. "Kesalahan belum dibuktikan, kenapa malah memberikan bantuan?"

Pada era Joko Widodo atau Jokowi, Yati malah menilai penuntasan kasus-kasus HAM masa lalu justru mengalami kemunduran. Sebab, ia mengatakan sang presiden justru menyerahkan penyelesaian kasus-kasus itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang disebut berkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM, salah satunya tragedi Trisakti. "Kenapa malah diserahkan ke Menkopolhukam?" ujar dia, kepada Tempo pada 12 Mei 2018. Seperti diketahui saat peristiwa Trisakti terjadi, Wiranto menjabat Panglima TNI

Seperti diketahui saat peristiwa Trisakti terjadi, Wiranto menjabat Panglima TNI. Penyelidikan terhadap Tragedi Trisakti menyeret enam terdakwa dari perwira pertama Polri yang menerima vonis pada 31 Maret 1999 dengan hukuman 2-10 bulan penjara.

Meski demikian, hal itu masih menimbulkan ketidakpuasan dari mahasiswa dan keluarga korban. Komnas HAM kemudian merespons dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM). Pada 2002, sembilan terdakwa lain disidangkan di Mahkamah Militer dan menerima hukuman 3-6 tahun penjara. Sudah genap 26 tahun Tragedi Trisakti berlalu dan penyelesaiannya masih belum mengalami titik temu.

HATTA MUARABAGJA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID  | CAESAR AKBAR

Pilihan Editor: Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

5 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Indonesia juga mengirimkan paket bantuan berupa obat-obatan, bantuan makanan tambahan ibu hamil balita, bantuan obat-obatan malaria, bantuan hygiene kit dan water purifier. TEMPO/Subekti.
Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

UU KIA diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan.


DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

7 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

DEEP mendesak Presiden Jokowi segera melantik Iffah Rosita sebagai komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindak asusila.


Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

8 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Indonesia juga mengirimkan paket bantuan berupa obat-obatan, bantuan makanan tambahan ibu hamil balita, bantuan obat-obatan malaria, bantuan hygiene kit dan water purifier. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

Presiden Jokowi mengungkit sebelumnya KPU sudah sukses menggelar Pilpres dengan baik dan lancar.


Jokowi Beri Restu Kaesang Maju Pilkada: Orang Tua Hanya Mendoakan

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) berbincang dengan Sekretaris Kabinet  melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Bantuan yang dikirimkan dalam bentuk barang berupa logistik seperti tenda pengungsi, makanan dan obat-obatan. TEMPO/Subekti.
Jokowi Beri Restu Kaesang Maju Pilkada: Orang Tua Hanya Mendoakan

Jokowi memberikan restu kepada putranya Kaesang Pangarep untuk maju pemilihan kepada daerah atau Pilkada 2024.


Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap

Awalnya Jokowi merencanakan untuk pindah kantor ke IKN pada Juli 2024.


Jokowi Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober

8 jam lalu

Presiden Jokowi mengamati bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan dii Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. Bantuan tersebut menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, dengan total anggaran kurang lebih Rp 17,9 miliar (1 Juta USD). TEMPO/Subekti.
Jokowi Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober

Presiden Jokowi masih melihat situasi di lapangan soal rencana pindah ibu kota ke IKN. Ia menyatakan tak ingin memaksakan sesuatu yang belum selesai.


Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara

10 jam lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti.
Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara

Terkini Bisnis: OJK beri opini WTP atas laporan keuangan pemerintahan Jokowi. Prabowo tanggapi masalah pengelolaan uang negara.


Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Rp 35,5 Miliar

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melepas bantuan kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Rp 35,5 Miliar

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan dari Lanud Halim Perdanakusuma.


Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

10 jam lalu

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin bersama pimpinan BPK dalam penyerahakan Hasil Pemeriksaan BPK 2023 di Senayan, Jakarta, 8 Juli 2024. (Dok. BPK RI)
Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 atau kedelapan kali berturut-turut.


Tepis Isu Blusukan di Jakarta untuk Dukung Kaesang, Gibran: Ngapain Endorse Dia

11 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep memberikan keterangan saat peresmian Goola X Mangkok Ku di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Dalam acara ini, kedua anak Presiden Joko Widodo itu menunjukkan aksi mereka meracik makanan dan minuman. TEMPO/Nurdiansah
Tepis Isu Blusukan di Jakarta untuk Dukung Kaesang, Gibran: Ngapain Endorse Dia

Gibran menepis anggapan jika dia blusukan ke Jakarta untuk memberi dukungan kepada Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta.