TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012, Kamis, 6 Juli 2017. Politikus Golkar itu memohon majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya.
"Saya mohon dengan sangat mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab kepada putri saya, keluarga saya," kata Atut sambil sesenggukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Baca juga: Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes
Masih sambil menangis, Atut juga meminta maaf kepada majelis hakim atas kekhilafan yang ia lakukan. Menurut dia, segala kesalahan yang dituduhkan kepadanya bukan hasil rancangannya sendiri.
"Semua yang sudah disampaikan, termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan, sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi. Itu dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia," ujar Atut.
Selain itu, Atut meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman tujuh tahun yang sudah dijatuhkan kepadanya lantaran terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap itu diberikan untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak.
"Sekali lagi saya mohon putusan yang seadil-adilnya dan saya sudah harus menjalani hukuman selama tujuh tahun. Terima kasih," ucap Atut.
Simak pula: Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Atut dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atut juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar, sebagai pengembalian dari hasil korupsi yang ia nikmati.
Jaksa menyatakan Atut terbukti melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten. Atut dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara Rp 79 miliar.
Kuasa hukum Atut, TB Sukatma, memohon majelis hakim membebaskan kliennya. Sebab, menurut dia, tidak ada perbuatan tercela dan mens rea pada terdakwa sehingga Atut pantas dimintai pertanggungjawaban pidana. Terlebih, Atut sudah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar kepada KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI