TEMPO.CO, Yogyakarta - Hakim Pengadilan Militer II-11 Bantul memvonis Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dengan pidana 11 tahun penjara. Prajurit Komando Pasukan Khusus ini dinilai terbukti melakukan penyerangan sehingga empat tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta tewas.
"Oleh karena itu, memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan," kata hakim Letnan Kolonel Joko Sasmito di Pengadilan Militer Jalan Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis, 5 September 2013. Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Baca Juga:
Usai divonis hakim, Ucok menyatakan bakal tinggal di Yogyakarta usai menjalani hukuman. Dia akan mengajak anak dan istrinya tinggal di Yogyakarta. "Kami akan memberantas preman," kata Ucok di hadapan massa pendukungnya di halaman Pengadilan Milter usai dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Para pendukung terdakwa yang berdiri di luar gedung langsung bersorak. Bahkan, ketika Ucok dan dua rekannya, yaitu terdakwa Sugeng dan Kodik menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi, mereka langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. "Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan!" teriak pendukung terdakwa.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga