TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan upaya “jemput bola” pada lima daerah di Jakarta untuk merekrut anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari. Menurut dia, pendaftar di lima daerah tersebut masih kurang dari jumlah minimal anggota PPS yang diamanatkan undang-undang.
“Bagi daerah-daerah yang yang kekurangan jumlah pendaftarnya, ini kami akan melakukan upaya, yang pertama penjemputan bola,” kata Astri di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Astri mengatakan pihaknya akan mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan dengan KPU kabupaten/kota agar berkordinasi dengan RT/RW setempat serta para lurah tersempat untuk menjemput bola. "Mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota PPS sehingga nanti jumlah kebutuhan PPS itu dapat terpenuhi," ujarnya.
Astri menyebut upaya tersebut sudah dilakukan sejak, Kamis, 9 Mei 2024. Sosialiasi juga terus dilakukan oleh KPU DKI Jakarta lantaran 74 kelurahan di lima wilayah di Jakarta yang masih kekurangan anggota PPS.
Lima wilayah tersebut, yakni Jakarta Timur ada 16 kelurahan, Jakarta Selatan ada 23 kelurahan, Jakarta Barat ada 14 kelurahan, Jakarta Pusat ada 19 kelurahan, dan Kepulauan Seribu ada 2 kelurahan.
“Jadi di daerah-daerah yang kekurangan pendaftar, itu kami masifkan sosialisasinya,” kata Astri seraya menambahkan masa pendaftaran PPS diperpanjang hingga 11 Mei 2024.
KPU DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan. Pendaftaran telah resmi dibuka selama 7 hari sejak 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
Adapun syarat-syarat menjadi anggota PPS, di antaranya yakni merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan berpendidikan peling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian, dibutuhkan surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Selain itu, anggota PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pilihan Editor: Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya