TEMPO.CO, Surabaya - Memasuki masa tenang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur memperingatkan seluruh pengelola media penyiaran agar menyetop iklan kampanye calon gubernur terhitung sejak Minggu, 25 Agustus 2013 pukul 23.59. Mulai Senin dini hari, 26 Agustus 2013, pariwara kampanye dilarang disiarkan. "Tidak boleh ada iklan yang tercecer, apalagi disengaja," kata Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Surya Aka, Minggu siang.
KPID juga memperingatkan agar selama masa tenang kampanye pemberitaan radio dan televisi seputar pemilihan kepala daerah netral serta tidak memancing masalah yang dapat merugikan ataupun menguntungkan pasangan calon tertentu. "Sejauh ini, berdasarkan pantauan kami sejak awal masa kampanye 12 Agustus lalu, lembaga penyiaran di Jatim mampu menjaga netralitas dan koridor kampanye," ujar Surya.
Mengenai hasil penghitungan cepat saat pemungutan suara pada 29 Agustus, KPID mengimbau agar penayangan dimulai pukul 13.00 atau batas terakhir pencoblosan. Pencantuman hasil hitung cepat, kata Surya, harus dengan menyebutkan sumber yang kredibel. "Bila hasil quick count disiarkan sebelum pukul 13.00, dikhawatirkan akan memicu masalah," kata dia.
Menurut Surya, lembaga penyiaran yang tidak bersedia mematuhi imbauan tersebut akan dikenai sanksi mulai ditutup program siarannya untuk waktu tertentu atau yang paling berat diusulkan ke Menteri Komunikasi dan Informatika agar dicabut izin siarnya. Peraturan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran khusunya Pasal 65 ayat 1f dan Pasal 71 ayat 2.
Selain undang-undang penyiaran, peraturan lain yang tidak memperbolehkan penayangan iklan kampanye di masa tenang adalah Peraturan KPI Nomor 1 dan 2 tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. "Intinya lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan," kata Surya.
KUKUH S. WIBOWO