TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mengatakan lembaga anti rasuah tersebut hari ini, Senin, 12 Agustus 2013 pukul 11.54 telah menerima laporan gratifikasi dalam bentuk parsel dari anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo dan seorang pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Aly.
Parsel dari Bambang Soesatyo diserahkan oleh stafnya, Iskandar ke kantor KPK. Sedangkan parsel dari Aly diserahkan langsung oleh yang bersangkutan. "Jadi, totalnya ada 6 penerimaan parsel yang diterima KPK hari ini, " ujar Johan di kantornya.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menyatakan parsel yang diserahkan Bambang bernilai jutaan rupiah. Parsel pertama berisi makanan dan satu set cangkir minuman bernilai Rp 2 juta. Parsel kedua berisi jam dinding dan peralatan rumah tangga bermerek Vivere yang bernilai Rp 3 juta.
Parsel ketiga berisi makanan dan mimuman yang bernilai Rp 2 juta. Sedangkan parsel terakhir berisi mukena dan peralatan makan bernilai Rp 5 juta. Sedangkan parsel dari Aly isinya adalah roti lapis Surabaya dan uang tunai senilai Rp 500 ribu. "Nilai totalnya adalah sekitar Rp 12,5 juta," ujar Giri.
KPK telah mengimbau kepada semua pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, atau fasilitas apa pun selama Lebaran.
Jika gratifikasi diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Setelah itu, dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan memutuskan mengenai kepemilikannya.
GALVAN YUDISTIRA