Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini KPK Menerima Pengembalian 6 Parsel

image-gnews
Penjual parsel lebaran memasukkan parsel ke dalam mobil pembeli di salah satu pusat penjualan parsel, Cikini, Jakarta, Senin (29/7). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Penjual parsel lebaran memasukkan parsel ke dalam mobil pembeli di salah satu pusat penjualan parsel, Cikini, Jakarta, Senin (29/7). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mengatakan lembaga anti rasuah tersebut hari ini, Senin, 12 Agustus 2013 pukul 11.54 telah menerima laporan gratifikasi dalam bentuk parsel dari anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo dan seorang pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Aly.

Parsel dari Bambang Soesatyo diserahkan oleh stafnya, Iskandar ke kantor KPK. Sedangkan parsel dari Aly diserahkan langsung oleh yang bersangkutan. "Jadi,  totalnya ada 6 penerimaan parsel yang diterima KPK hari ini, " ujar Johan di kantornya. 

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menyatakan parsel yang diserahkan Bambang  bernilai  jutaan rupiah.  Parsel  pertama berisi makanan dan satu set cangkir minuman  bernilai Rp 2 juta. Parsel kedua berisi jam dinding dan peralatan rumah tangga bermerek Vivere yang bernilai Rp 3 juta.

Parsel ketiga berisi makanan dan mimuman yang bernilai Rp 2 juta. Sedangkan parsel terakhir berisi mukena dan peralatan makan  bernilai Rp 5 juta. Sedangkan parsel dari Aly isinya adalah roti lapis Surabaya dan uang tunai senilai Rp 500 ribu. "Nilai totalnya adalah sekitar Rp 12,5 juta," ujar Giri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK telah mengimbau kepada semua pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, atau fasilitas apa pun selama Lebaran.

Jika gratifikasi diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Setelah itu,  dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan memutuskan mengenai kepemilikannya. 

GALVAN YUDISTIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

17 Mei 2019

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Syafiul Hadi
Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana untuk THR.


Penjual Parsel di Pasar Kembang Cikini Mengeluh Omzet Menurun

13 Juni 2018

Pedagang tengah merangkai parsel lebaran di kawasan Pasar Cikini, Jakarta, 4 Juni 2018. Jelang lebaran sejumlah pedagang parsel mulai ramai menjajakan barang dagangannya di kawasan pasar Cikini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penjual Parsel di Pasar Kembang Cikini Mengeluh Omzet Menurun

Para pedagang parsel di Cikini mengeluhkan lamanya libur Lebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertambahnya penjual parsel online.


Kebanjiran Parsel dari Teman Pengusaha, Sandiaga Uno ke KPK

12 Juni 2018

Pedagang tengah merangkai parsel lebaran di kawasan Pasar Cikini, Jakarta, 4 Juni 2018. Para pedagang biasa menjual parcel mulai harga Rp 150 ribu sampai dengan Rp 1 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kebanjiran Parsel dari Teman Pengusaha, Sandiaga Uno ke KPK

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kebanjiran parsel Lebaran 2018 dan telah berkoordinasi dengan KPK untuk menyalurkannya.


KPK Selidiki Parsel Lebaran Berlogo BPK untuk Politikus PKB  

9 Agustus 2016

TEMPO/Seto Wardhana
KPK Selidiki Parsel Lebaran Berlogo BPK untuk Politikus PKB  

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan parsel Lebaran BPK mirip dengan yang ditujukan kepada politikus PKB.


BPK Akan Usut Parsel buat Abdul Kadir Karding  

1 Juli 2016

Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding, bersama Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, saat melakukan pertemuan, di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, 18 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
BPK Akan Usut Parsel buat Abdul Kadir Karding  

BPK menampik pernah mengirim parsel buat politikus PKB, Abdul Kadir Karding.


Ridwan Kamil Haramkan Pegawai Negeri Terima Parsel Lebaran  

21 Juni 2016

Sejak tahun 1970 pedagang parsel lebaran sudah menempati area ini dan menjadi ciri khas daerah Cikini TEMPO/Subekti
Ridwan Kamil Haramkan Pegawai Negeri Terima Parsel Lebaran  

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap parsel yang akan diterima PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan dikontrol.


Ridwan Kamil Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran  

20 Juni 2016

Ridwan Kamil. Tempo/Prima Mulia
Ridwan Kamil Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran  

Bagi yang diketahui menerima, selain sanksi, dilaporkan ke KPK.


Parsel Tak Masalah

10 Juli 2015

Parsel Tak Masalah

Zaman sekarang pejabat tak boleh lagi seenaknya menerima parsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggolongkan parsel sebagai gratifikasi, khususnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Jika tidak berhati-hati, si penerima bisa menjadi tawanan KPK.


KPK Larang Pegawai Negeri Minta THR dan Terima Parsel  

28 Juni 2015

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menerima parsel berisi lem dan racun tikus seusai bicara dalam kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
KPK Larang Pegawai Negeri Minta THR dan Terima Parsel  

Dalam kajian KPK, perbuatan tersebut bisa masuk ranah pidana. "


Pejabat Solo Dilarang Terima Parcel

21 Juli 2013

Parcel. TEMPO/Arif Fadillah
Pejabat Solo Dilarang Terima Parcel

Pejabat di Surakarta dilarang terima parcel Lebaran, tetapi boleh memberi bawahannya.