TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengklaim tidak ada bukti yang jelas dan cukup mengenai keterlibatan anggota TNI dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Hal ini menjadi alasan TNI belum mau menduga-duga anggotanya turut dalam pembunuhan empat tersangka penusuk anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Sersan Satu Santoso.
Pramono menyatakan, kasus LP Sleman berbeda dengan penyerangan Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) yang cepat ditanggapi dan diproses TNI. Menurut dia, dalam penyerangan dan pembakaran Mapolres OKU, secara jelas terlihat dan ada bukti kuat anak buahnya terlibat serta menjadi pelaku.
Baca Juga:
"Di OKU, saya kirimkan langsung tim investigasi karena memang terlihat anak buah saya," kata Pramono saat ditemui di Istana Negara, Senin, 25 Maret 2013.
Sedangkan pada kasus LP Sleman, menurut dia, TNI tidak mengetahui karena tidak ada saksi dan bukti rekaman yang jelas. Selain saksi dari sipir penjara dan tahanan lain, saksi kuat yaitu korban dinyatakan meninggal semua sehingga tidak dapat memberikan petunjuk. (Baca: Penyerang LP Sleman Diduga Anggota Militer)
Demikian pula soal dugaan senjata, Pramono enggan memberikan pendapat bahwa senjata pelaku memang pernah digunakan pasukan TNI. Kepolisian Daerah Yogyakarta sebelumnya sudah merilis bahwa senjata yang digunakan adalah senjata api dengan peluru kaliber 7,62 milimeter. Kepastian ini didapat berdasarkan 31 selongsong peluru di tempat kejadian. "Saya tidak boleh mendahului, nanti jadi tuduhan, dong," kata Pramono.
Aksi penyerangan kelompok bersenjata ke LP Cebongan, Sleman, terjadi pada Sabtu dinihari, 23 Maret 2013. Dugaan yang muncul adalah pelaku berasal dari anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura. (Baca juga: Serangan Kilat di Penjara Cebongan)
Dalam peristiwa itu, empat tahanan tewas, yaitu Hendrik Benyamin Sahetapy alias Diki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Chandra Galaja alias Dedi. Keempatnya adalah tersangka kasus penusukan anggota Kopassus, Sersan Satu Santoso, di Hugo's Cafe, Sleman, pada 19 Maret 2013.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lainnya:
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang
Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman
Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma
Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras
Jokowi Lambungkan Elektabilitas PDI Perjuangan