TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta cadar mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Yulianis, dibuka. Yulianis hari ini, Kamis, 14 Maret 2013, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa laboratorium, Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta, Fahrudin, dan dosen UNJ Tri Wiyono.
"Bisa dibuka tidak cadarnya?" kata ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Yulianis yang datang dengan mengenakan gamis, jilbab, dan cadar berwarna serba hitam menolak permintaan ini. "Tidak bisa," ujar dia. Mendengar jawaban Yulianis, hakim pun menyerah.
Selain Yulianis, hari ini jaksa menghadirkan dua mantan anak buah Muhammad Nazaruddin lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Exartech Teknologi Utama, Gerhana Sianipar, dan Direktur Pemasaran Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang.
Ketiganya dihadirkan karena perusahaan Nazar disebut-sebut ikut mengatur pemenangan proyek pengadaan barang dan jasa alat laboratorium di UNJ pada 2010. Dalam proyek itu, PT Marel Mandiri yang merupakan konsorsium Grup Permai, perusahaan milik Nazar, dimenangkan. Akibat kecurangan mereka, negara dirugikan Rp 5,175 miliar.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
SBY Bertemu Tujuh Jenderal Purnawirawan Sore Ini
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru