TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut Aceng HM Fikri berpamitan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Garut, Jawa Barat. Ucapan perpisahan itu disampaikan Aceng dalam apel gabungan di lapangan Sekretariat Daerah Garut, Senin, 25 Februari 2013.
"Saya menitipkan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah, rakyat, rakyat, dan rakyat," ujar Aceng, di hadapan peserta apel. Pada hari ini, Aceng dijadwalkan akan menerima surat pemecatan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad heryawan di Gedung Sate, Bandung.
Dalam sambutannya, Aceng mengatakan selama empat tahun dirinya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Garut belum dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Aceng mengganggap banyak kegiatan yang masih kurang dirasakan oleh masyarakat, sehingga harus lebih ditingkatkan lagi.
Aceng berharap penggantinya nanti bisa memerintah dengan baik. Para aparatur pemerintahan juga harus berjuang lebih keras lagi untuk melayani dan mengabdikan diri kepada masyarakat. "Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memperjuangkan rakyat dan dihormati oleh rakyatnya," kata dia.
Aceng berjanji, meski dirinya sudah lagi tidak menjabat sebagai bupati, tidak akan menyurutkan perjuangannya dalam membangun Garut. Dia mengatakan akan tetap melanjutkan perjuanganya demi mensejahterakan masyarakat Garut. "Pertahankan yang sudah baik dan perbaiki yang kemarin masih ada kekurangan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aceng juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dari mulai RT (rukun tetangga) hingga penjabat dan para anggota dewan yang telah membantunya bekerja selama menjadi bupati. "Secara pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf bila selama ini membuat kesalahan," ujar Aceng dengan menahan ketegaran.
Wakil Bupati Garut Agus Hamdani mengatakan hingga saat ini belum ada pelimpahan kewenangan dari Bupati Aceng kepada dirinya. Menurut dia, pelimpahan itu baru akan disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, siang ini. "Belum ada pelimpahan apa-apa, nanti di sana di Gubernur," ujarnya.
Aceng dimakzulkan DPRD Garut karena telah menikah siri selama empat hari dengan Fani Octora, 18 tahun, yang masih di bawah umur. Perbuatan Bupati Aceng ini dianggap melanggar etika dan perundang-undangan. Bahkan, Mahkamah Agung pun merestui permohonan para anggota dewan untuk melengserkan Bupati Aceng.
SIGIT ZULMUNIR
Terpopuler:
Hasil Real Count KPU, Rieke-Teten Unggul 47 Persen
Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD
Begini Kalau Jokowi Dikerjai Istrinya
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain