TEMPO.CO, Garut - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari Jawa Barat, Aceng Fikri, dilaporkan ke Kepolisian Resor Garut. Aceng dilaporkan karena diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha barang dan jasa berinisial R senilai Rp 2 miliar. (Baca: Aceng Fikri ke Senayan, Menteri Linda Tercengang)
"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak delapan orang, termasuk dari kalangan pejabat Garut," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Dadang Garnadi di Mapolres Garut, Rabu, 30 April 2014. (Baca: Komnas Perempuan: Ada Cacat pada Sosok Aceng)
Menurut dia, bekas Bupati Garut itu pernah dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 25 April 2014. Namun saat itu Aceng mangkir dengan alasan sakit. Kondisi Aceng itu dilengkapi dengan keterangan dokter dan tim penasihat hukumnya. Hingga saat ini, polisi belum menjadwalkan kembali memeriksa Aceng dengan alasan belum memiliki waktu luang.
Dari pemeriksaan sementara, Dadang menjelaskan, Aceng diduga melakukan penipuan pada 2011-2012 saat menjabat Bupati Garut. Korban mengaku dimintai uang dan dijanjikan akan diberi proyek barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Meski telah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi, kata Dadang, polisi belum menetapkan Aceng sebagai tersangka. Alasannya, ujar Dadang, kasus itu masih dalam penyelidikan dan kemungkinan ada unsur perdata. "Seperti ada urusan utang-piutang di antara mereka (Aceng dan pengusaha)," ujarnya.
Pengacara Aceng Fikri, Ujang Sujai, membenarkan adanya pelaporan terhadap kliennya. Namun dia enggan membeberkan kasus ini. Ujang mengatakan saat ini Aceng masih sakit karena kelelahan. "Tapi kami akan akan kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Jagal Tangerang Sakit Hati, Sekeluarga Dihabisi
Kode Tersangka JIS: Ada Anak, Mau Dikerjain Enggak?
Ahok Tak Percaya Survei Kemiskinan BPS