Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

Editor

Munawwaroh

image-gnews
WNA Malaysia, Hasan bin Kushi (baju biru) menghindari wartawan ketika dibawa memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/06). Dua orang WN Malaysia bernama Azmi bin Mohammad Yusof dan Hasan bin Kushi ikut ditahan oleh KPK bersama Neneng Sri Wahyuni karena diduga ikut membantu Neneng dalam pelariannya. TEMPO/Seto Wardhana
WNA Malaysia, Hasan bin Kushi (baju biru) menghindari wartawan ketika dibawa memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/06). Dua orang WN Malaysia bernama Azmi bin Mohammad Yusof dan Hasan bin Kushi ikut ditahan oleh KPK bersama Neneng Sri Wahyuni karena diduga ikut membantu Neneng dalam pelariannya. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Malaysia, Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua orang terdakwa penyembunyi Neneng Sri Wahyuni ini dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa. "Iya," kata Apolos Djara Bonga, pengacara warga negara Malaysia itu, lewat pesan pendek, Kamis, 7 Februari 2013. Agenda sidang mereka berlangsung sejak pukul 10.00.

Sebelumnya, Hasan dan Azmi dituding jaksa KPK menyembunyikan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng, yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Mereka memasukkan Neneng dari Malaysia ke Indonesia, padahal mereka tahu saat itu Neneng tengah dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Interpol.

Untuk melancarkan aksinya, Hasan memesankan tiket pesawat untuk Neneng dengan nama Nadia. Saat Neneng tiba di Jakarta, Hasan memperingatkannya melalui telepon untuk tak pulang ke rumah. Sebab, kemungkinan KPK bisa menangkapnya di sana. Peringatan Hasan terbukti. Sebab, baru beberapa saat di rumahnya, KPK menciduk Neneng dan menahannya.

Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NUR ALFIYAH

Berita Populer lainnya:
Maharani Berbohong karena Panik dan Syok

Maharani Suciyono Berbohong, Apa Kata Psikolog?

KPK Pastikan Maharani Tak Ditangkap di Kafe

Hakim Daming Tak Bisa Bedakan Sisir dan Sikat Gigi

KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Dirut PLN Sofyan Basir

25 Januari 2016

Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2016. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Dirut PLN Sofyan Basir

Kepada KPK, Dirut PLN Sofyan Basir memastikan bahwa proyek PLTMH yang diduga dikorupsi adalah proyek Kementerian ESDM.


Kejari Indramayu Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kas Negara

20 Agustus 2015

Sejumlah pegawai menonton Wapres Jusuf Kalla di ruang pengadilan melalui monitor di Pengadilan Negeri, Bandung, 13 April 2015. JK hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kejari Indramayu Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kas Negara

Uang pengganti sebesar Rp 1 miliar sudah diserahkan ke kas negara.


Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Eks Pejabat ESDM

25 Juni 2013

Kosasih Abbas. TEMPO/Seto Wardhana
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Eks Pejabat ESDM

Andi Syahputra, pengacara Kosasih, berencana pengajukan kasasi
atas vonis banding terhadap kliennya.


Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Sekretaris fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.


Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.


Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.


Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.


Diare, Neneng Batal Divonis

7 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Diare, Neneng Batal Divonis

Bukan pura-pura sakit karena mau divonis.


Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

7 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS pada tahun 2011 lalu.