Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Efektifitas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dicky Martono menjelaskan persoalan guru honorer yang dipecat usai kedatangan guru PPPK baru. Dia mengklaim bahwa yang dilakukan sebenarnya bukan pemecatan, melainkan penataan.

"Jadi penataan bisa mengisi yang kosong juga melakukan distribusi," katanya di Natuna, Kepulauan Riau pada Kamis malam, 16 Mei 2024. Misalnya di kasus sekolah tersebut, lanjut Dicky, kondisi awalnya secara jumlah guru honorernya berlebih. Kemudian mata pelajaran yang diampu tidak linear dengan yang dimiliki saat ini. 

Pada saat ada seleksi PPPK, Dicky menuturkan bahwa ada sekolah lain dan di sekolah itu mata pelajaran yang dilinearkan ada yang kosong atau kekurangan, tapi tidak dimiliki oleh guru honorer setempat sehingga yang menang adalah yang sesuai dengan linear, yakni guru PPPK.

"Begitu oleh Pemda dilakukan penempatan, maka seolah-olah mereka yang honorer ini merasa tersingkir. Padahal mereka tidak tersingkir karena bukan linearnya yang dibutuhkan di sekolah itu," ujarnya.

Pada prinsipnya, dia mengatakan seharusnya para guru honorer tidak dipecat. Mereka berkesempatan ikut PPPK selanjutnya jika formasi jabatan atau mata pelajaran yang dibuka oleh Pemda sesuai di sekolah lain. Kemendikbudristek mengaku tidak menyarankan para guru honorer ini dipecat. Namun, pemecatan itu bergantung dari Pemda maupun sekolah yang mengangkat mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dicky menjelaskan, persoalan ini terjadi untuk memetakan guru sesuai beban kerja supaya guru tersebut pada saat sudah sertifikasi guru akhirnya bisa memenuhi 24 jam sehingga haknya juga akan terpenuhi. Sedangkan, jika terkumpul di satu konsentrasi satu sekolah, akhirnya beban kerja jam guru tersebut kurang. Maka dari itu, harus dikakukan distribusi, "Kalau misalnya sudah sertifikasi dan tetap di situ, dia tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG karena jamnya kurang."

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membeberkan laporan dari para guru honorer sekolah negeri se-provinsi Jawa Barat yang menyebut bahwa eksistensi mereka terancam dengan penugasan guru PPPK baru di sekolah mereka. Bahkan, para guru honorer diberhentikan kepala sekolah karena kedatangan PPPK guru yang akan menggantikan tugas mereka.

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, pemecatan guru honorer sekolah negeri akibat kedatangan guru PPPK tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tapi juga di Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Pilihan editor: Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

3 hari lalu

Nita Zahro
Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

Nita Zahro, seorang single parent berusia 35 tahun, telah membuktikan bahwa keberanian dan tekad dapat mengubah kehidupan


Peretasan Pusat Data Nasional Sementara, Website Kemendikbud jadi Korban

7 hari lalu

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Peretasan Pusat Data Nasional Sementara, Website Kemendikbud jadi Korban

Website milik Kemendikbud menjadi korban peretasan yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).


Cegah Gratifikasi PPDB 2024, Irjen Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bersama

8 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cegah Gratifikasi PPDB 2024, Irjen Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bersama

Irjen Kemendikbud Imbau Masyarakat Pantau Bersama PPDB 2024


Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 ke Kemendikbud dan KPK

9 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 ke Kemendikbud dan KPK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) memberi informasi bagaimana cara melaporkan praktik kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.


Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel

10 hari lalu

(Ki-ka) Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Leksono, Perencanaan Ahli Muda pada Sub  Koordinator dan Monev Pembangunan Daerah Kemendagri  Benjamin Sibarani, Inspektur JenderalKemendikbud Ristek Chatarina Maulina Girsang dan anggotanya, serta Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia Diah Suryaningrum di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel

Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan menemukan 7 SMA di Palembang yang terindikasi melakukan kecurangan PPDB di jalur prestasi.


Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

11 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Foto : ITB
Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

Tarif kenaikan UKT di ITB itu gagal diterapkan setelah Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT di PTN.


PPDB 2024: Kecurangan hingga Tanggapan Komisi X DPR

11 hari lalu

Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
PPDB 2024: Kecurangan hingga Tanggapan Komisi X DPR

PPDB merupakan proses penerimaan siswa baru setiap tahun yang diselenggarakan di seluruh tingkat sekolah


Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

12 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.  ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

Ada guru-guru dari sekolah swasta yang telah menyandang status P1 dan sudah tidak bekerja di tempat lamanya. Namun, mereka belum juga mendapatkan penempatan kerja hingga saat ini meski sudah tidak memiliki penghasilan tetap.


Kemendikbud Minta Pemda Antisipasi Kecurangan PPDB

12 hari lalu

Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.
Kemendikbud Minta Pemda Antisipasi Kecurangan PPDB

Kemendikbud meminta pemerintah daerah mengawasi PPDB 2024 dengan maksimal.


Anggaran Kemendikbud 2025 Turun dan UKT Batal Naik, PTN Kekurangan Dana Operasional Rp 41 Triliun

12 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa wisuda. shutterstock.com
Anggaran Kemendikbud 2025 Turun dan UKT Batal Naik, PTN Kekurangan Dana Operasional Rp 41 Triliun

Anggaran Kemendikbud tahun depan dipangkas, berdampak pada alokasi untuk PTN yang ikut turun. Penerimaan dari UKT tetap, dan biaya operasional membengkak. Kemendikbud sebut ada disparitas biaya PTN pada 2025 sebesar Rp 41 triliun.