TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap eks-pejabat Energi dan Sumber Daya Mineral, Kosasih Abbas. Majelis banding menyatakan, terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis ini sama seperti pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—peradilan tingkat pertama. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 550 juta. ”Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 59/Pid.B/ Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 06 Februari 2013,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari, melalui pesan singkatnya, Selasa, 25 Juni 2013.
Meski putusannya sama dengan vonis yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama, Sobari mengatakan, ada perbedaan pertimbangan yang diambil oleh hakim banding Pengadilan Tinggi. Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Bachri Bapatua mempertimbangkan peran Kosasih sebagai justice collaborator atau saksi sekaligus pelaku yang membongkar kasus ini. "Justice collaborator ada dalam pertimbangan," ujarnya. Tapi lantaran putusan sebelumnya dianggap adil, hukumannya tak berkurang.
Kosasih Abbas adalah mantan Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia dituding korupsi bersama atasannya, Jacob Purwono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 144,8 miliar dalam proyek pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system.
Hakim mengganjar Jacob Purwono dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,03 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Jacob dipenjara selama 12 tahun.
Sedangkan Kosasih dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta. Vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 4 tahun penjara.
Padahal, jaksa menuntut Kosasih lebih ringan dari Jacob lantaran Kosasih berperan sebagai justice collaborator. Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sujatmiko sama sekali tidak menyebut peran Kosasih itu. Baik pengacara maupun jaksa mengajukan banding atas vonis itu.
Dihubungi terpisah, Andi Syahputra, pengacara Kosasih, berencana pengajukan kasasi atas vonis banding terhadap kliennya. Menurut dia, pertimbangan peran Kosasih mestinya tercermin dalam putusan hakim. "Harusnya terlihat dalam putusan hukumannya lebih ringan," katanya.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental
Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung
Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya
Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA
Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi