Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

image-gnews
Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR merencanakan untuk merevisi UU Pers No. 22 tahun 2022. Namun hingga kini RUU Penyiaran tersebut masih berstatus diharmonisasi oleh Baleg DPR RI. Akibat rencana tersebut DPR memanen kritik dari sejumlah tokoh nasional karena draft Undang-undang Penyiaran  yang dinilai akan menghambat kerja jurnalis. 

Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Andalas (Unand), M.A. Dalmenda menanggapi bahwa UU kontroversial tersebut merupakan bentuk pembatasan kebutuhan informasi bagi masyarakat dan pelanggaran pers. Dalmenda juga mengatakan bahwa adanya Revisi UU Penyiaran merupakan upaya mengekang dan membatasi produk karya jurnalistik maupun kebebasan berekspresi di ruang publik dan membatasi penerimaan informasi yang informatif dan edukatif agar tidak terjadi kegaman informasi di tengah masyarakat. 

Selain itu, lebih lanjut terdapat 4 poin yang disampaikan Dalmenda terkait kontroversi RUU DPR RI tentang UU penyiaran.

1. Membatasi Kebebasan Pers

Dalmenda juga menyorot spesifik salah satu pasal perubahan dalam undang-undang tersebut yang menurutnya akan menjadi konflik yang sangat  krusial, yakni RUU yang menyoal Standar Isi Siaran (SIS) menurutnya RUU tersebut memuat larangan atas kemerdekaan pers

“Menariknya, yang menjadi buah bibir publik dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” kata Dalmenda.

“Upaya pelarangan terhadap penayangan jurnalisme investigasi yang tertuang di dalam  draf RUU Penyiaran adalah pengekangan dan  pelanggaran atas kemerdekaan pers. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan karya jurnalistik yang menerbitkan berita  bersifat invertigatif, atau sebuah penulusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki kejanggalan atau terjadinya kejahatan,” kata dia.

2. Tumpang Tindih Dewan Pers dan KPI 

Menurut Dalmenda salah satu pasal dalam RUU Penyiaran tentang penyelesaian jurnalistik oleh KPI akan mengakibatkan terjadinya  tumpang tindih dengan Dewan Pers.

3. Pertentangan Pasal 50B Ayat 2 dengan UUD 1945

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalmenda menjelaskan bahwa Pasal 50B ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. “Pasal 50B ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Dalmenda.

“Ini adalah bentuk penzaliman terhadap insan pers dan pengkhianatan luar biasa terhadap  semangat kebebasan dalam berdemokrasi yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang intinya melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi atau  adanya keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

4. Harapan Kepada Dewan Pers untuk Mempertahankan Kebebasan Pers

Dalmenda juga berharap agar organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers dapat mempertahankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

“Agar tidak terjadi multi tafsir dan pengekangan terhadap kebesan pers Saya berharap organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers menjadi garda terdepan untuk menyuarakan ini sebagai fungsi sosial kontrolnya penyambung lidah rakyat,” ujar Dalmenda.

Penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran juga terjadi di Kota Malang. Puluhan jurnalis berunjukrasa menolak Revisi UU Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Jumat, 17 Mei 2024. Aksi dimulai dengan berjalan mundur dari depan Balai Kota Malang ke gedung DPRD Kota Malang. Jurnalis terdiri atas jurnalis anggota AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, IJTI Koordinator Daerah Malang dan PFI Malang

TIARA JUWITA I  EKO WIDIANTO

Pilihan Editor: 3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

1 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

Anggota parlemen Thailand berkunjung ke Tempo mempelajari demokrasi, kebebasan pers dan berpendapat, serta antikorupsi.


Koalisi Masyarakat Sumbar Tolak Politik Uang dan Politik Dinasti: Kemenangan 40 Persen dari Transaksional

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Koalisi Masyarakat Sumbar Tolak Politik Uang dan Politik Dinasti: Kemenangan 40 Persen dari Transaksional

Koalisi masyarskat sipil Sumbar menggelar diskusi "Sumatra Barat Melawan Politik Uang dan Politik Dinasti". Apa saja


Tanggapan AJI dan Dewan Pers atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tanggapan AJI dan Dewan Pers atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online

AJI Indonesia mempertanyakan bagaimana temuan satgas bisa secara spesifik menunjukkan wartawan terlibat judi online.


Dewan Pers Minta Satgas Ungkap Nama Wartawan yang Disebut Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Satgas Ungkap Nama Wartawan yang Disebut Terlibat Judi Online

Dewan Pers mempertanyakan perolehan data satgas yang menyebutkan 164 jurnalis main judi online. Satgas diminta buka nama-nama tersebut.


AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas Soal 146 Jurnalis Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas Soal 146 Jurnalis Terlibat Judi Online

AJI Indonesia mempertanyakan temuan satgas pemberantasan judi online soal data 164 wartawan terlibat bermai judi online.


Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

5 hari lalu

BJ Habibie. TEMPO/Aditia Noviansyan
Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

Selama menjabat sebagai Presiden RI, BJ Habibie memberikan ruang yang luas untuk HAM dan demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.


Survei Upah Layak Jurnalis 2024 AJI: 13 Persen Wartawan Alami Pemotongan Gaji, Tertinggi hingga Rp 3 Juta

6 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan aksi menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Gabungan organisasi pers seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI), AJI, IJTI, PWI, Sindikasi dan mahasiswa menggelar aksi menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran no 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers. TEMPO/M Taufan Rengganis
Survei Upah Layak Jurnalis 2024 AJI: 13 Persen Wartawan Alami Pemotongan Gaji, Tertinggi hingga Rp 3 Juta

Hasil sigi Upah Layak Jurnalis 2024 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ditaksir Rp 8,334,542. Dalam temuan sigi ini, ada responden yang mengakui pernah mendapat potongan gaji hingga Rp 3 juta.


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

9 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

9 hari lalu

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

Ayu Utami penulis novel Saman dan Larung. Ia salah seorang pendiri AJI Indonesia dan turut mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres 2024.


Komisi I DPR Kini Tunda Revisi UU Penyiaran, Dulu Pertama Mengusulkan

11 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Komisi I DPR Kini Tunda Revisi UU Penyiaran, Dulu Pertama Mengusulkan

Penundaan revisi UU Penyiaran itu untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.