TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Anggota DPR Dewie Yasin Limpo dicokok KPK setelah menerima suap terkait proyek itu.
Usai diperiksa KPK, Sofyan menegaskan bahwa proyek PLTMH Deiyai itu bukanlah proyek PLN. "Itu proyek Kementerian ESDM," katanya di Gedung KPK pada Senin, 25 Januari 2016.
Sofyan menjelaskan PLN tidak terlibat dalam proyek PLTMH tersebut karena proyek didanai oleh APBN. Ia mengatakan sejak 2015, PLN tidak lagi menangani proyek yang didanai APBN. Ia mengatakan PLN hanya menangani proyek yang terdaftar dalam Anggaran PLN (APLN).
Menurut Sofyan, PLN menangani sekitar 480 proyek PLTMH. Namun proyek PLTMH di Kab. Deiyai tidak termasuk salah satunya.
Hari ini Sofyan diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR. Dewie diduga menerima hadiah terkait dengan usulan penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Saat diperiksa, Sofyan menjelaskan kepada penyidik mengenai prosedur penggunaan APLN dalam satu proyek. Selain itu, ia menjelaskan ihwal keberadaan Independent Power Producer dan PLTMH.
Sofyan mengaku mengenal Dewie Yasin Limpo sebagai anggota Komisi VII DPR. Meski begitu, ia menampik ada pertemuan antara dirinya dengan Komisi VII. Sofyan mengatakan tidak ada pembahasan mengenai PLTMH di parlemen, termasuk apakah hasilnya akan dijual ke PLN atau tidak jika proyek tersebut berjalan.
VINDRY FLORENTIN