TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Neneng Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
Menurut majelis, Neneng terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Dalam putusan yang dibacakan siang tadi, Kamis, 14 Maret 2013, mereka menyebutkan keterlibatan beberapa orang, seperti suami Neneng, Muhammad Nazaruddin: anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, dan Marisi Matondang. Juga disebut terlibatnya pejabat pembuat komitmen Timas Ginting.
Namun, nama petinggi Partai Demokrat, Saan Mustopa, tak ada dalam vonis tersebut. Padahal Saan disebut telah memberikan uang dalan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Neneng memberikan uang US$ 50 ribu buat Timas lewat Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mustopa. Duit itu diberikan untuk memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam lelang pengadaan dan pemasangan PLTS. Atas perbuatannya, Timas memperoleh imbalan Rp 77 juta dan US$ 2.000.
Tuduhan tersebut telah dibantah Saan. Ia mengatakan pernah menerima uang senilai US$ 50 ribu pada 12 Agustus 2008. Tapi, uang tersebut tidak terkait dengan PLTS, melainkan pinjaman yang telah dikembalikannya pada hari yang sama.
Neneng dihukum karena terbukti terlibat korupsi dalam proyek PLTS. Dia dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua WN Malaysia yang membantunya kabur juga sudah dihukum.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi