TEMPO.CO, Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar ke kas negara. Uang tersebut disita dari tangan terpidana kasus korupsi PLTU Indramayu.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu Subhan Gunawan, Kamis, 20 Agustus 2015. “Uang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi PLTU Indramayu atas nama Agung Rijoto,” kata Subhan.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1451 K/PID.SUS/2011 tanggal 21 Desember 2011, menyatakan Agung Rijoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan bersama-sama. Selain itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.303.548.107.
Dari uang pengganti tersebut, Agung Rijoto telah mengembalikan uang sebesar Rp 303.000.000 pada 10 Maret 2015 dan disetorkan ke kas negara saat itu juga. Sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 1.000.548.107 telah dibayarkan pada 4 Agustus 2015. “Kami pun langsung menyetorkannya ke kas negara hari itu juga,” kata Subhan.
Bersamaan dengan pengembalian uang pengganti pada 4 Agustus 2015, terpidana Agung Rijoto pun telah mengembalikan uang denda sebesar Rp 100 juta. “Sedangkan sisa denda senilai Rp 100 juta belum dibayar,” kata Subhan. Terpidana sendiri berjanji akan membayar sisa denda itu pada akhir Agustus 2015.
Seperti diketahui, Agung Rijoto merupakan satu dari tiga terdakwa dugaan mark up pengadaan tanah PLTU Sumur Adem. Dua tersangka lainnya yaitu Daddy Haryadi, selaku sekretaris panitia pengadaan tanah untuk negara (P2TUN), dan Muhammad Ichwan, wakil ketua P2TUN. Ketiganya dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2011, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari semua tuntutan. Namun, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA telah membebaskan terdakwa Muhammad Ichwan dan Daddy Haryadi. Namun MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU untuk terdakwa Agung Rijoto. Dalam Putusan MA No 1451 K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU Sukra.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin atau Yance. Bahkan, Yance sempat dijemput Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 5 Desember 2012 dan ditahan di LP Kebonwaru. Dia kemudian disidang di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung tapi dinyatakan bebas pada 1 Juni 2015. Menanggapi putusan bebas itu, jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.
“Kami sudah mengajukan kasasi pada 8 Juni 2015 lalu,” kata Subhan. Sedangkan memori kasasi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Bandung pada 18 Juni 2015. Setelah itu, Pengadilan Tipikor Bandung mengirimkan memori kasasi tersebut ke penasihat hukum dan terdakwa. Terdakwa pun memberikan kontra memori kasasinya.
Setelah lengkap, panitera PN Bandung menyerahkannya ke MA. Pihak Kejari Indramayu pun sudah menerima pemberitahuan pada 11 Agustus 2015 bahwa perkara kasasi itu sudah diserahkan ke MA. "Jadi kami belum tahu kapan sidangnya maupun siapa hakimnya," kata Subhan.
IVANSYAH