Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejari Indramayu Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kas Negara

image-gnews
Sejumlah pegawai menonton Wapres Jusuf Kalla di ruang pengadilan melalui monitor di Pengadilan Negeri, Bandung, 13 April 2015. JK hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sejumlah pegawai menonton Wapres Jusuf Kalla di ruang pengadilan melalui monitor di Pengadilan Negeri, Bandung, 13 April 2015. JK hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar ke kas negara. Uang tersebut disita dari tangan terpidana kasus korupsi PLTU Indramayu.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu Subhan Gunawan, Kamis, 20 Agustus 2015. “Uang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi PLTU Indramayu atas nama Agung Rijoto,” kata Subhan.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1451 K/PID.SUS/2011 tanggal 21 Desember 2011, menyatakan Agung Rijoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan bersama-sama. Selain itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.303.548.107.

Dari uang pengganti tersebut, Agung Rijoto telah mengembalikan uang sebesar Rp 303.000.000 pada 10 Maret 2015 dan disetorkan ke kas negara saat itu juga. Sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 1.000.548.107 telah dibayarkan pada 4 Agustus 2015. “Kami pun langsung menyetorkannya ke kas negara hari itu juga,” kata Subhan.

Bersamaan dengan pengembalian uang pengganti pada 4 Agustus 2015, terpidana Agung Rijoto pun telah mengembalikan uang denda sebesar Rp 100 juta. “Sedangkan sisa denda senilai Rp 100 juta belum dibayar,” kata Subhan. Terpidana sendiri berjanji akan membayar sisa denda itu pada akhir Agustus 2015.

Seperti diketahui, Agung Rijoto merupakan satu dari tiga terdakwa dugaan mark up pengadaan tanah PLTU Sumur Adem. Dua tersangka lainnya yaitu Daddy Haryadi, selaku sekretaris panitia pengadaan tanah untuk negara (P2TUN), dan Muhammad Ichwan, wakil ketua P2TUN. Ketiganya dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2011, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari semua tuntutan. Namun, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA telah membebaskan terdakwa Muhammad Ichwan dan Daddy Haryadi. Namun MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU untuk terdakwa Agung Rijoto. Dalam Putusan MA No 1451 K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU Sukra.

Kasus tersebut juga menyeret mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin atau Yance. Bahkan, Yance sempat dijemput Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 5 Desember 2012 dan ditahan di LP Kebonwaru. Dia kemudian disidang di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung tapi dinyatakan bebas pada 1 Juni 2015. Menanggapi putusan bebas itu, jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.

“Kami sudah mengajukan kasasi pada 8 Juni 2015 lalu,” kata Subhan. Sedangkan memori kasasi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Bandung pada 18 Juni 2015. Setelah itu, Pengadilan Tipikor Bandung mengirimkan memori kasasi tersebut ke penasihat hukum dan terdakwa. Terdakwa pun memberikan kontra memori kasasinya.

Setelah lengkap, panitera PN Bandung menyerahkannya ke MA. Pihak Kejari Indramayu pun sudah menerima pemberitahuan pada 11 Agustus 2015 bahwa perkara kasasi itu sudah diserahkan ke MA. "Jadi kami belum tahu kapan sidangnya maupun siapa hakimnya," kata Subhan.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

20 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

36 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji