TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta pada Minggu, 19 Mei 2024, di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Acara untuk menyambut HUT Jakarta tersebut bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Untuk memastikan kelancaran acara tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan telah menambah 500 personel Satpol PP, selain 321 personel rutin bertugas setiap Minggu di kawasan HBKB. Mereka ditempatkan di 12 titik strategis, untuk membantu mengatur lalu lintas warga yang menghadiri Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta dan peserta HBKB yang berolahraga di Bundaran HI.
“Para personel akan menjaga ketertiban dan memberikan pengamanan kepada seluruh warga yang hadir besok. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini adalah aparat Kepolisian, apabila terjadi gangguan keamanan atau adanya kriminalitas,” kata Arifin, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Selain itu, Arifin menambahkan bahwa pihaknya mendirikan 10 posko atau tenda Satpol PP di sekitar Bundaran HI. Posko-posko ini akan menjadi tempat pelaporan jika terjadi tindakan kriminal seperti pencurian, perkelahian, tindakan asusila, kecelakaan, atau kehilangan anggota keluarga selama acara berlangsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, juga menjelaskan bahwa 500 petugas kebersihan akan dikerahkan untuk menjaga kebersihan selama acara Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta. Selain itu, akan diturunkan 20 unit road sweeper, 4 unit truk anorganik, 6 unit truk compactor, 4 unit tangki air kotor, dan 4 unit tangki air bersih.
“Kami menyiagakan 10 unit bus toilet yang bisa digunakan masyarakat secara gratis. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” tutur dia.
Pilihan editor: Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya