TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang terdakwa Henry Daniel Setya dengan agenda pembacaan putusan meski sang terdakwa dinyatakan sudah kabur oleh jaksa penuntut umum.
”Mohon maaf, terdakwa melarikan diri, Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum, Rezki Diniarti, dalam sidang vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Januari 2013.
Baca Juga:
Ketua majelis hakim, Dahmiwirda, punya alasan sendiri untuk tetap melanjutkan agenda sidang. Dia beralasan majelis sudah menyusun putusan. Dan lagi, menurut dia, kaburnya terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat ricuh setelah Henry hilang sebelum divonis siang tadi. Jaksa Armanih yang bertugas mendampingi terdakwa mengaku sempat meninggalkan Henry di toilet. Armanih mengaku tidak memborgol dan tidak memasukkan Henry ke ruang tahanan pengadilan ketika menunggu giliran sidang.
INDRA WIJAYA
Baca Juga:
Berita terkait
Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis
Ditinggal Kencing, Terdakwa Kabur di PN Jaksel