TEMPO.CO, Jakarta - Meski terdakwa kabur, majelis hakim tetap membacakan vonis. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Henry Daniel Setya hukuman penjara selama 1,5 tahun. “Terdakwa terbukti melakukan penipuan,” kata ketua majelis hakim, Dahmiwirda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Januari 2013.
Dalam putusannya, hakim mengatakan perkara penipuan ini berawal ketika Henry kesulitan membayar utang kepada PT Prima Energi Multi Trading. Dia kemudian menawarkan satu unit apartemen Regatta VA Menara Dubai lantai 5A seharga Rp 6,5 miliar kepada seseorang bernama Winarman Halim.
Baca Juga:
Winarman tertarik untuk membeli apartemen tersebut. Pada 15 Januari 2012 dibuatlah perjanjian jual-beli antara Henry dan Winarman di sebuah restoran di Apartemen Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta.
Dalam perjanjian disepakati Winarman akan membayar Rp 6,5 miliar dan memasukkannya ke rekening PT Prima Energi. Pembayaran itu untuk melunasi utang Henry kepada PT Prima. Sehari kemudian, Winarman melakukan pembayaran apartemen dengan menyerahkan bilyet giro Bank Permata senilai Rp 6,5 miliar.
Walau sudah dibayar lunas, Winarman belum bisa menempati apartemennya. Bahkan ketika ditagih, Henry menyangkal telah menjual apartemen itu kepada Winarman. Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan dan Henry kabur menjelang divonis siang tadi.
Baca Juga:
Dalam putusannya, majelis menilai terdakwa Hendry tak mengakui perbuatannya. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, kata hakim, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Atas vonis ini, baik pengacara terdakwa maupun jaksa menyatakan ingin mempertimbangkannya.
INDRA WIJAYA
Baca juga:
Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas
Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis|
Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis
Ditinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur