TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dharma A.D. Hutapea kaget mendengar kabar kliennya, Henry Daniel Setya, terdakwa penipuan jual-beli apartemen senilai Rp 6,5 miliar, kabur sesaat sebelum divonis hari ini. “Tadi saya sempat mengobrol, memberikan semangat untuk dia di sebelah ruang sidang,” kata Dharma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Januari 2013.
Usai mengobrol dengan Henry, Dharma pun meninggalkan Henry untuk berbicang dengan tim pengacara di sisi lain gedung pengadilan. Dharma mengatakan ketika dia meninggalkan Henry, ada dua jaksa yang mengawal duduk di samping kliennya itu.
Baca Juga:
Dia mengaku tak tahu-menahu dan tak terlibat dalam peristiwa itu. Dia membenarkan bahwa jaksa pengawal tidak memborgol dan tidak memasukkan Henry ke dalam ruang tahanan. “Ini sebenarnya bukan urusan saya,” kata Dharma. “Ini kan tanggung jawab jaksa.”
Sebelumnya, suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat ribut. Terdakwa Henry Daniel Setya hilang entah ke mana. Seorang jaksa yang bertugas mendampingi terdakwa mengaku sempat meninggalkan Henry di toilet. Jaksa bernama Armanih itu juga mengaku tidak memborgol dan tidak memasukkan Henry ke ruang tahanan pengadilan.
INDRA WIJAYA
Baca Juga:
Berita terkait
Terdakwa Kabur di PN Jaksel Ketika Jaksa Kencing
Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis