TEMPO.CO, Jakarta - Dharma A.D. Hutapea, pengacara Henry Daniel Setya, terdakwa yang kabur sebelum divonis, mengaku kesal dengan ulah kliennya itu. Sebab, hal itu mempengaruhi hubungan pengacara dan klien.
“Ada sisa pembayaran yang belum dibayar,” kata Dharma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Januari 2013.
Baca Juga:
Dharma juga kaget Henry, terdakwa penipuan jual-beli apartemen senilai Rp 6,5 miliar, berani kabur. “Tadi saya sempat ngobrol, memberikan semangat untuk dia di sebelah ruang sidang,” katanya.
Setelah mengobrol dengan Henry, Dharma pun meninggalkan Henry untuk berbicang dengan tim pengacara di sisi lain gedung pengadilan. Dharma mengatakan ketika dia meninggalkan Henry, ada dua jaksa pengawal yang duduk di samping kliennya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat ricuh setelah Henry hilang sebelum divonis siang tadi. Jaksa Armanih yang bertugas mendampingi terdakwa mengaku sempat meninggalkan Henry di toilet. Armanih mengaku tidak memborgol dan tidak memasukkan Henry ke ruang tahanan pengadilan ketika menunggu giliran sidang.
Baca Juga:
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis
Ditinggal Kencing, Terdakwa Kabur di PN Jaksel