TEMPO.CO, Jakarta--Pemerintah dinilai tidak netral dan melanggar kesepakatan dengan pengusaha soal pengupahan. "Mereka cenderung mengambil kebijakan yang populis," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat APINDO Haryadi B. Sukamdani saat dihubungi oleh Tempo, Selasa, 6 November 2012.
Soal pengupahan dan menghadapi tuntutan buruh, pengusaha menilai pemerintah tak menjalankan peranan sebenarnya. "Seharusnya pemerintah netral dan tidak memihak serta menjalankan perannya sebagai wasit," kata Haryadi.
Baca Juga:
Pemerintah pusat dan daerah sebenarnya sudah banyak melakukan kesepakatan dengan pengusaha soal upah. “Sudah lewat mekanisme yang dijalani bersama, ada survei dibahas, dikaji dan ditetapkan,” ujar dia. Namun sayangnya, pemerintah enggan menggunakan pakem yang sudah ada.
“Mereka (pemerintah daerah), justru menetapkan upah lain diluar yang sudah disepakati,” kata dia. Untuk itu, “Banyak asosiasi yang marah kalau situasinya begini. Pemerintah seakan tak peduli pada industri.”
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan antara buruh dan pengusaha soal upah minimum diselesaikan lewat dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama bipartit yang ada di tiap perusahaan. "Masalah upah dan outsourcing sebaiknya diselesaikan bipartit," ujarnya di Jakarta, Selasa, 6 November 2012.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari menambahkan, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur outsourcing, pekan ini. Permen diharapkan pemerintah bisa meredakan polemik dan ketegangan antara buruh dengan pengusaha.
"Kami berharap dengan adanya Permen, ketegangan bisa mereda. Paling tidak jika suasanya sudah tenang, dialog bisa berlangsung secara baik," ujarnya saat ditemui di Jakarta, sore ini.
SUBKHAN
Baca juga:
Lika-liku Upeti DPR
Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah
Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?
Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi
Peminta Upeti BUMN Bisa Gugat Balik Dahlan