TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan permintaan penundaan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Surat sudah kami kirimkan melalui pimpinan, nanti pimpinan yang akan menyampaikan," kata Dede saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 November 2015.
Dede mengaku beleid tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat di Komisi Ketenagakerjaan DPR. Apalagi, saat peraturan tersebut diberlakukan, DPR sedang menjalani reses sehingga tidak bisa langsung memanggil Kementerian Tenaga Kerja.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengaku hanya pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri terkait dengan aturan tersebut. Saat itu, Dede mengaku meminta Menteri Hanif langsung membicarakan PP Pengupahan di Komisi.
"Alasannya lagi sibuk,” katanya. Rencananya DPR akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja untuk membicarakan peraturan pemerintah tersebut.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pratiwi Febry, mengapresiasi langkah yang diambil Parlemen. Namun dia meminta DPR tak hanya meminta penundaan pemberlakukan PP Pengupahan saja, tapi mendesak agar pemerintah mencabut aturan tersebut. "Kementerian Tenaga Kerja perlu segera dipanggil," ujar Pratiwi.
Sebelumnya, para buruh berunjuk rasa menolak soal aturan pengupahan. Para buruh menganggap aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI