TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Eksepsi Amran, kata hakim, sudah masuk ke materi sidang.
"Mengadili, menolak, atau tidak diterima keberatan, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah atau dapat diterima," kata hakim ketua, Gusrizal, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 November 2012.
Baca Juga:
Majelis menjelaskan, eksepsi Amran bahwa duit Rp 3 miliar yang diberikan pengusaha Siti Hartati Murdaya untuk urusan kampanye pencalonan Amran sebagai bupati, bukan pengurusan hak guna usaha sawit perusahaan Hartati, harus dibuktikan di persidangan.
Atas penolakan eksepsi tersebut, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan perkara tersebut dan mulai menghadirkan saksi. "Penuntut umum bisa menghadirkan saksi di persidangan," ujar Gusrizal.
Dalam surat dakwaan, Amran sebagai penyelenggara negara diduga menerima pemberian atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikat hak guna usaha lahan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati yang beroperasi di Kabupaten Buol. Atas dakwaan itu, dalam eksepsinya pekan kemarin, Amran mengatakan uang itu diberikan Hartati untuk keperluan kampanyenya yang menjadi calon bupati inkumben di Boul.
NUR ALFIYAH