TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta gubernur tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, melakukan penyelarasan besaran upah minimum tahun 2013 yang segera ditetapkan. "Sebelum upah minimum ditetapkan, kami terus berkoordinasi," kata dia di Jakarta, Jumat, 2 November 2012.
Muhaimin bertemu dengan Gubernur DKI Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka melakukan pembahasan mengenai penetapan upah minimum di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga:
Dalam waktu dekat, pemerintah ketiga provinsi akan menetapkan upah minimum melalui surat keputusan gubernur. "Ini hari koordinasi kami yang pertama. Kami sepakat akan terus memantau apa yang menjadi pembicaraan di Dewan Pengupahan Daerah," ujar Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, sinkronisasi dan penyelarasan diperlukan agar ketetapan upah minimum pekerja nantinya bisa diantisipasi bersama-sama. SK yang dikeluarkan para kepala daerah diharapkan bisa memuat pertimbangan yang ditetapkan pemerintah.
Pertimbangan yang ditetapkan pemerintah didasari hasil survei kebutuhan hidup layak, dan faktor lainnya seperti prediksi inflasi tahun depan, serta insentif-insentif yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Penyelarasan itu akan terus berlangsung hingga medio November.
Menurut Muhaimin, ketiga gubernur beserta para kepala dinas ketenagakerjaannya akan terus memantau dan mengikuti semua diskusi, rapat dan pembicaraan di Dewan Pengupahan Daerah masing-masing. "Kami berharap tahun ini penetapan upah minimum benar-benar saling mendukung antara Dewan Pengupahan, gubernur, serikat pekerja, dan pengusaha," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita populer:
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin
KD Pastikan Yuni-Raffi Putus
Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?
Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang
SBY Jadi Anggota The Gunners