TEMPO.CO , Bandung:Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menahan M. Asep Abdurahman alias Utep sejak Sabu malam lalu seiring penetapannya sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah, An-Nasir 1948, Jalan Haji Sapari, Kota Bandung. Sebelumnya polisi polisi memeriksa lebih dari lima saksi termasuk Utep dan menghimpun barang bukti perusakan An-Nasir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, mengatakan pihaknya tengah mengembangkan hasil pemeriksaan. "Tidak mustahil jumlah tersangka akan bertambah. Cuma sementara ini baru dia (Utep) satu orang tersangkanya karena alat buktinya paling mencukupi," kata dia ketika dihubungi Ahad 28 Oktober 2012.
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya menggeruduk Masjid An-Nasir di Kecamatan Astana Anyar itu sekitar pukul 21.00 WIB Kamis malam lalu. Mereka menuntut perwakilan umat Ahmadiyah menandatangani perjanjian untuk tidak menunaikan salat Idul Adha dan tidak memotong hewan kurban.
Tuntutan ditolak, Utep yang mengklaim sebagai Wali Laskar FPI Bandung Raya merusak kaca jendela salah satu kantor di bagian depan An-Nasir hingga porak-poranda. Menurut kesaksian pihak Ahmadiyah, anggota FPI juga merusak beberapa bagian jeruji pintu gerbang dan lampu masjid. Persiapan Iedul Adha pun bubar.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan jamaah Ahmadiyah dan ormas FPI diminta menaati hukum yang berlaku. "Ketika ada pelanggaran hukum, siapa pun kena. Ahmadiyah kena, FPI kena, siapa pun kena," katanya kemarin ketika ditanya soal perusakana tersebut. Dia menegaskan, semua pihak agar menghentikan tindakan main hakim sendiri.
Jika suatu ormas melanggar hukum, kata Heryawan, pemerintah provinsi berwenang memberikan surat teguran hingga tiga kali sesuai Undang-Undang Keormasan. "Kalau tidak di indahkan, maka teguran itu akan berubah menjadi penghapusan dari daftar ormas di Jawa Barat," ujarnya.
Heryawan menjelaskan, penghapusan daftar ormas di pemerintah provinsi itu bukan berarti pembubaran. Kebijakan membubarkan suatu ormas adalah kewenangan pusat. "Membubarkan ajaran yang salah juga kewenangan pusat," dia menjelaskan.
Dia belum memastikan apakah pemerintah provinsi akan menggunakan kewenangannya pada kasus ini. "Jika diperlukan akan kita kirim surat teguran kepada siapapun termasuk Ahmadiyah, karena kita punya peraturan gubernur yang melarang kegiatan Ahmadiyah."
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan pihaknya sudah melokalisir persoalan agar tidak berkekembang luas. "Langkah kedua penegakan hukum," ujarnya.
ERICK P. HARDI | AHMAD FIKRI | HARUN
Berita Terpopuler
Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh
Ribuan Warga Lampung Bentrok, Tiga Orang Tewas
Rahasia Kisah Asmara W.R. Soepratman
Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya
Acer Siap Sambut Windows 8
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA