"

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan mencatat sejak era reformasi pada 1998, warga Indonesia yang sering mengalami kekerasan berbasis agama adalah jemaah Ahmadiyah.

"Mereka terus menjadi korban atas tindakan-tindakan intoleran berdasarkan pemantauan-pemantauan Komnas Perempuan terhadap kasus Ahmadiyah di NTB dan juga di wilayah-wiilayah lain," kata Komisioner Komnas Perempuan, Khariroh Ali saat jumpa media di kantornya pada Senin, 21 Mei 2018.

Menurut Khariroh, aksi-aksi intoleransi agama ini menimbulkan dampak yang berkepanjangan untuk kehidupan perempuan dan anak-anak.

Baca: Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap penganut Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu dan Ahad, 19-20 Mei 2018.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana mengatakan peristiwa penyerangan pertama terjadi pada sekitar pukul 11.00 WITA, Sabtu, 19 Mei 2018. Sekelompok orang merusak dan mengusir tujuh kepala keluarga dan 24 jiwa dari Dusun Grepek Tanak Eat.

Akibat penyerangan, enam rumah rusak beserta peralatan rumah tangga dan elektronik, juga empat sepeda motor hancur. Penyerangan belum berhenti esok harinya. Satu rumah penduduk kembali dihancurkan pada Ahad pagi.

Baca: Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Komnas Perempuan pun mencatat sejumlah kekerasan terhadap perempuan karena agama dan keyakinan. Mulai dari kekerasan psikis, fisik dan seksual, pemaksaan perceraian, kehilangan rasa aman, gangguan kesehatan, kesulitan mengakses bantuan pemerintah hingga kehilangan mata pencaharian.

"Berbagai kasus di atas tidak bisa dilepaskan dari berbagai kebijakan maupun pembiaran baik langsung, maupun tidak langsung yang pada akhrinya mengukuhkan diskriminasi," kata Khariroh.

Menurut Khariroh salah satu kebijakan yang membuat hal itu terjadi adalah Penetapan Presiden 1965 soal Penodaan Agama atau PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. SKB tersebut soal peringatan dan pemberitahuan kepada penganut atau anggota atau pengurus jemaah Ahmadiyah untuk tidak menyebarkan ajaran mereka ke masyarakat. "Pasca SKB tersebut puluhan Peraturan Daerah bermunculan untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Khariroh.

Tindakan intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah pun dipersubur dengan pandangan keagaman atau ujaran persesatan. Akibatnya, menurut Khariroh, penyerangan, kekerasan, pelarangan tempat ibadah terus menerus dialami oleh Komunitas Muslim Ahmadiyah.








Kewibawaan Presiden Jokowi Dipertanyakan Karena Kasus Intoleransi Beragama Masih Marak Terjadi

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian pabrik pupuk di Dermaga 3 PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat 10 Februari 2023. Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Pabrik Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium (NPK) PT PIM yang berkapasitas produksi 500.000 ton per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad
Kewibawaan Presiden Jokowi Dipertanyakan Karena Kasus Intoleransi Beragama Masih Marak Terjadi

Kasus pelanggaran kebebasan beragama masih marak terjadi meskipun Jokowi telah mengingatkan kepada setiap kepala daerah.


Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

43 hari lalu

Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

Insiden intoleransi terhadap warga Ahmadiyah tersebut menyimpang dari konstitusi sebagaimana juga arahan Presiden Jokowi.


PGI Meminta Presiden Jokowi Beri Atensi pada Intolerasi Beragama yang Masih Terjadi

44 hari lalu

Sejumlah umat Katolik  melaksanakan misa di Gereja St Gabriel Ladubewa Paroki St Yohanes Maria Vianey Magepanda Keuskupan Maumere, Desa Done, Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 18 Desember 2022. Gereja tersebut masih dalam tahap pembangunan sehingga belum dilengkapi jendela. TEMPO/M Taufan Rengganis
PGI Meminta Presiden Jokowi Beri Atensi pada Intolerasi Beragama yang Masih Terjadi

PGI meminta Presiden Joko Widodo memberikan atensi serius pada insiden diskriminasi dan pelarangan ibadah di berbagai daerah.


Beragam Aliran Islam di Indonesia, Apa Saja?

10 April 2022

Ilustrasi masjid. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Beragam Aliran Islam di Indonesia, Apa Saja?

Berbagai aliran Islam saat ini bersumber dari keragaman pemikiran para pendahulu atau tokoh


Depok Kota Paling Intoleran, Wali Kota Mohammad Idris: Jangan Asbun

4 April 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara
Depok Kota Paling Intoleran, Wali Kota Mohammad Idris: Jangan Asbun

Wali Kota Depok mengatakan pemerintah kota hanya menghentikan kegiatan penyebaran Ahmadiyah yang memang dilarang MUI.


Setara Institute: Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang Abaikan Konstitusi

29 Januari 2022

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang. Foto: Istimewa
Setara Institute: Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang Abaikan Konstitusi

Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh Satpol PP dinilai bertentangan dengan konstitusi.


YLBHI Kecam Pembongkaran Masjid Milik Ahmadiyah di Kalbar

29 Januari 2022

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang. Foto: Istimewa
YLBHI Kecam Pembongkaran Masjid Milik Ahmadiyah di Kalbar

YLBHI mengecam aksi Satpol PP Kabupaten Sintang yang melakukan pembongkaran paksa masjid milik komunitas Ahmadiyah.


MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.


Ketua MUI Kota Depok Sebut Kelompok Ahmadiyah Harus Diluruskan

25 Oktober 2021

Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Ketua MUI Kota Depok Sebut Kelompok Ahmadiyah Harus Diluruskan

Ketua MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman menjelaskan jemaat Ahmadiyah semestinya diluruskan.


Kepala Kantor Kemenag Kota Depok: Punya IMB, Berarti Rumah Ibadah Itu Sah

24 Oktober 2021

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Kepala Kantor Kemenag Kota Depok: Punya IMB, Berarti Rumah Ibadah Itu Sah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, salah satu syarat sah rumah ibadah boleh digunakan adalah kepemilikan IMB dari Pemerintah Daerah.