TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan mencatat sejak era reformasi pada 1998, warga Indonesia yang sering mengalami kekerasan berbasis agama adalah jemaah Ahmadiyah.
"Mereka terus menjadi korban atas tindakan-tindakan intoleran berdasarkan pemantauan-pemantauan Komnas Perempuan terhadap kasus Ahmadiyah di NTB dan juga di wilayah-wiilayah lain," kata Komisioner Komnas Perempuan, Khariroh Ali saat jumpa media di kantornya pada Senin, 21 Mei 2018.
Menurut Khariroh, aksi-aksi intoleransi agama ini menimbulkan dampak yang berkepanjangan untuk kehidupan perempuan dan anak-anak.
Baca: Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap penganut Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu dan Ahad, 19-20 Mei 2018.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana mengatakan peristiwa penyerangan pertama terjadi pada sekitar pukul 11.00 WITA, Sabtu, 19 Mei 2018. Sekelompok orang merusak dan mengusir tujuh kepala keluarga dan 24 jiwa dari Dusun Grepek Tanak Eat.
Akibat penyerangan, enam rumah rusak beserta peralatan rumah tangga dan elektronik, juga empat sepeda motor hancur. Penyerangan belum berhenti esok harinya. Satu rumah penduduk kembali dihancurkan pada Ahad pagi.
Baca: Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
Komnas Perempuan pun mencatat sejumlah kekerasan terhadap perempuan karena agama dan keyakinan. Mulai dari kekerasan psikis, fisik dan seksual, pemaksaan perceraian, kehilangan rasa aman, gangguan kesehatan, kesulitan mengakses bantuan pemerintah hingga kehilangan mata pencaharian.
"Berbagai kasus di atas tidak bisa dilepaskan dari berbagai kebijakan maupun pembiaran baik langsung, maupun tidak langsung yang pada akhrinya mengukuhkan diskriminasi," kata Khariroh.
Menurut Khariroh salah satu kebijakan yang membuat hal itu terjadi adalah Penetapan Presiden 1965 soal Penodaan Agama atau PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. SKB tersebut soal peringatan dan pemberitahuan kepada penganut atau anggota atau pengurus jemaah Ahmadiyah untuk tidak menyebarkan ajaran mereka ke masyarakat. "Pasca SKB tersebut puluhan Peraturan Daerah bermunculan untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Khariroh.
Tindakan intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah pun dipersubur dengan pandangan keagaman atau ujaran persesatan. Akibatnya, menurut Khariroh, penyerangan, kekerasan, pelarangan tempat ibadah terus menerus dialami oleh Komunitas Muslim Ahmadiyah.