"

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah dalam bentuk penyerangan, perusakan rumah penduduk, dan pengusiran di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Sabtu-Minggu, 19-20 Mei 2018.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan peristiwa ini merupakan tindakan biadab atas nama agama. "Aksi yang dilakukan oleh massa dari desa setempat ini didasari sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," ucap dia melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Mei 2018.

Baca juga: Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Menurut Bonar, kebencian dan intoleransi yang tumbuh di masyarakat harus ditangani sebagai tantangan dan potensi ancaman keamanan nyata. Intoleransi menurut dia, adalah tangga pertama menuju terorisme. Sedangkan terorisme adalah puncak intoleransi. "Oleh karena itu, energi pemberantasan terorisme harus dimulai dari hulu, yakni intoleransi sebagaimana yang terjadi di Lombok Timur ini. Jika dibiarkan, aspirasi politik kebencian dan intoleransi dapat berinkubasi menjadi aksi-aksi terorisme," ujarnya.

Dia menjelaskan indikasi akan adanya aksi persekusi terhadap warga Ahmadiyah sebenarnya sudah dirasakan oleh warga Ahmadiyah sejak bulan Maret 2018 dan sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Beberapa kali dialog antarwarga juga dihadiri oleh aparat Polsek Sakra Timur dan Polres Lombok Timur. Dalam dialog-dialog tersebut, kelompok warga intoleran menuntut warga Ahmadiyah untuk keluar dari keyakinan mereka dengan ancaman pengusiran jika tuntutan tersebut tidak diindahkan.

Bonar menyatakan tindakan demikian nyata-nyata merupakan tindakan melawan hukum, melanggar amanat konstitusi, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan merusak kebinekaan. Dia menyesalkan kegagalan aparat kepolisian dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Desa Greneng tersebut. "Kapolri harus memberikan perhatian besar terhadap kinerja aparat keamanan dalam mencegah kekerasan atas nama agama," ujarnya.

Menurut Bonar, fokus aparat kepolisian atas penanganan terorisme yang dilakukan oleh jaringan teroris nasional dan transnasional tidak boleh mengurangi perhatian aparat untuk melindungi warga minoritas dari rasa takut (fear), tidak aman (insecure) dan terancam (threatened) akibat teror kekerasan mengatasnamakan keyakinan mayoritas. Justru pada aksi-aksi sejenis inilah ekstensi kerja pemberantasan terorisme harus dilakukan, meskipun dengan kerangka hukum yang berbeda.

Baca juga: Ahmadiyah Depok Akan Ajukan Gugatan Penyegelan Masjid

Setara Institute juga menuntut pemerintah menjamin keamanan jiwa raga dan hak milik seluruh warga Ahmadiyah, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Bonar mengatakan Jamaah Ahmadiyah memiliki seluruh hak dasar sebagai warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keempat, Setara mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil tindakan segera untuk melakukan pemulihan (remedies) atas hak-hak korban yang terlanggar dan tercerabut akibat aksi kekerasan tersebut. Pengusiran dan pelanggaran berbagai hak dasar Jemaat Ahmadiyah di Mataram satu dekade yang lalu tidak boleh berulang dan menjadi pola tindakan massa dan pemerintah terhadap perbedaan keyakinan, mazhab, dan agama," ujar Bonar.

Aparat keamanan dan pemerintah setempat juga diminta memastikan kondusivitas sosial dengan mencegah eskalasi ketegangan sosial yang disebabkan oleh perbedaan agama atau berkeyakinan. Pembiaran kekerasan seperti yang terjadi atas warga Ahmadiyah di Lombok Timur, menurut Bonar, akan semakin membuka ruang bagi politisasi agama, intoleransi, dan ujaran kebencian untuk kepentingan politik elektoral jelang Pilkada Serentak, Pemilu, dan Pilpres yang akan datang.








Kewibawaan Presiden Jokowi Dipertanyakan Karena Kasus Intoleransi Beragama Masih Marak Terjadi

32 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian pabrik pupuk di Dermaga 3 PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat 10 Februari 2023. Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Pabrik Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium (NPK) PT PIM yang berkapasitas produksi 500.000 ton per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad
Kewibawaan Presiden Jokowi Dipertanyakan Karena Kasus Intoleransi Beragama Masih Marak Terjadi

Kasus pelanggaran kebebasan beragama masih marak terjadi meskipun Jokowi telah mengingatkan kepada setiap kepala daerah.


Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

38 hari lalu

Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

Insiden intoleransi terhadap warga Ahmadiyah tersebut menyimpang dari konstitusi sebagaimana juga arahan Presiden Jokowi.


PGI Meminta Presiden Jokowi Beri Atensi pada Intolerasi Beragama yang Masih Terjadi

39 hari lalu

Sejumlah umat Katolik  melaksanakan misa di Gereja St Gabriel Ladubewa Paroki St Yohanes Maria Vianey Magepanda Keuskupan Maumere, Desa Done, Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 18 Desember 2022. Gereja tersebut masih dalam tahap pembangunan sehingga belum dilengkapi jendela. TEMPO/M Taufan Rengganis
PGI Meminta Presiden Jokowi Beri Atensi pada Intolerasi Beragama yang Masih Terjadi

PGI meminta Presiden Joko Widodo memberikan atensi serius pada insiden diskriminasi dan pelarangan ibadah di berbagai daerah.


Beragam Aliran Islam di Indonesia, Apa Saja?

10 April 2022

Ilustrasi masjid. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Beragam Aliran Islam di Indonesia, Apa Saja?

Berbagai aliran Islam saat ini bersumber dari keragaman pemikiran para pendahulu atau tokoh


Depok Kota Paling Intoleran, Wali Kota Mohammad Idris: Jangan Asbun

4 April 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara
Depok Kota Paling Intoleran, Wali Kota Mohammad Idris: Jangan Asbun

Wali Kota Depok mengatakan pemerintah kota hanya menghentikan kegiatan penyebaran Ahmadiyah yang memang dilarang MUI.


Setara Institute: Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang Abaikan Konstitusi

29 Januari 2022

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang. Foto: Istimewa
Setara Institute: Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang Abaikan Konstitusi

Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh Satpol PP dinilai bertentangan dengan konstitusi.


YLBHI Kecam Pembongkaran Masjid Milik Ahmadiyah di Kalbar

29 Januari 2022

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang. Foto: Istimewa
YLBHI Kecam Pembongkaran Masjid Milik Ahmadiyah di Kalbar

YLBHI mengecam aksi Satpol PP Kabupaten Sintang yang melakukan pembongkaran paksa masjid milik komunitas Ahmadiyah.


MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.


Ketua MUI Kota Depok Sebut Kelompok Ahmadiyah Harus Diluruskan

25 Oktober 2021

Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Ketua MUI Kota Depok Sebut Kelompok Ahmadiyah Harus Diluruskan

Ketua MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman menjelaskan jemaat Ahmadiyah semestinya diluruskan.


Kepala Kantor Kemenag Kota Depok: Punya IMB, Berarti Rumah Ibadah Itu Sah

24 Oktober 2021

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Kepala Kantor Kemenag Kota Depok: Punya IMB, Berarti Rumah Ibadah Itu Sah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, salah satu syarat sah rumah ibadah boleh digunakan adalah kepemilikan IMB dari Pemerintah Daerah.