TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun kasus simulator alat uji surat izin mengemudi dipastikan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo dan pimpinan KPK akan kembali bertemu membahas perkembangan kasus tersebut pada pekan depan.
"Rencana itu tadi yang sedang kami bicarakan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 23 Oktober 2012.
Johan mengatakan pertemuan itu diramu dalam bentuk diskusi bulanan KPK. Menurut Johan, dia baru saja mengantarkan surat undangan pertemuan kepada Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Inspektur Jenderal Suhardi Alius. "Ya, kami akan kembali berkoordinasi," kata Suhardi.
Kemarin, Badan Reserse Kriminal Polri menyampaikan kepada KPK bahwa Kepolisian tidak lagi menyidik kasus simulator mengemudi. Dengan keputusan tersebut, kini KPK menyidik kasus ini hanya dengan menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah mantan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Dalam kasus serupa, Polri juga menetapkan lima tersangka. Selain Didik, Sukotjo, dan Budi, Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo juga dijadikan tersangka. Namun, sejak Badan Reserse Kriminal memutuskan tidak lagi menyidik kasus simulator mengemudi, penanganan kasus dan para tersangka diserahkan kepada KPK.
Ihwal masalah itu, tim teknis KPK dan Polri kembali bertemu mulai hari ini. Johan mengatakan pertemuan tersebut membahas barang bukti, berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka, serta para tersangka versi Bareskrim. "Tunggu saja hasil pertemuan tim teknis," kata Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ